Senin, 6 Oktober 2025

HANYA 50 YANG PUNYA IJIN..! Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk AHY Bakal Tindak Tegas Ponpes yang Tak Punya Izin Bangunan

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan menindak tegas pondok pesantren (ponpes) yang tidak mengantongi izin bangunan berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hal ini menyusul pernyataan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, bahwa hanya 50 ponpes di seluruh Indonesia yang mengantongi PBG, pada Minggu (05/10/2025).

“Ke depan bersama-sama dengan semua kalangan, Kementerian PU, tentu juga dengan semua pemerintah di daerah berusaha agar menertibkan, agar meyakinkan bahwa bangunan-bangunan infrastruktur baik itu sekolah, kemudian juga pondok pesantren, termasuk rumah-rumah sakit dan semua yang menjadi fasilitas publik ini memiliki kekuatan dan aman,” kata AHY di Jakarta Pusat, Senin (06/10/2025).

AHY juga menyampaikan duka mendalam atas peristiwa ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur yang menelan banyak korban jiwa.

Ia menilai kejadian itu harus menjadi pelajaran penting agar standar keamanan bangunan dipatuhi secara ketat.

“Kita sangat berduka atas insiden robohnya Pondok Pesantren di Sidoarjo yang mengakibatkan banyak korban jiwa, anak-anak kita yang benar-benar harus kita sikapi agar tidak terjadi lagi. Saya rasa ini sesuatu yang sangat serius,” ujarnya melanjutkan.

Menurut AHY, sejak awal kejadian, pemerintah berfokus pada penyelamatan korban. Namun, kondisi bangunan yang parah membuat proses evakuasi berjalan sulit. Ia menegaskan, insiden tersebut menunjukkan pentingnya penegakan standar konstruksi, terutama pada fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit, dan ponpes.

“Jangan sampai kita abai tidak mematuhi. SOP itu ada karena memang sudah menjadi hasil riset dan terbukti,” ucap AHY.

Hanya 50 Ponpes yang Punya PBG

Tragedi ambruknya Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, telah membuka borok struktural yang mengkhawatirkan dalam tata kelola pembangunan fasilitas publik di Indonesia.

Angka mencengangkan diungkapkan oleh Dody Hanggodo, bahwa dari total 42.433 ponpes di seluruh Indonesia berdasarkan data Kementerian Agama 2024/2025, hanya 50 ponpes yang tercatat mengantongi PBG atau sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Bukan Takdir tapi Dosa Konstruksi 

Fakta bahwa mayoritas fasilitas pendidikan keagamaan yang menampung ribuan nyawa dibangun tanpa dokumen legalitas dan persetujuan teknis, menjadi alarm nasional atas krisis budaya konstruksi aman. Adapun IMB kini telah berganti nama menjadi PBG, diatur oleh UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 16 Tahun 2021.

PBG adalah dokumen hukum yang menyatakan kelayakan rencana desain sebuah bangunan, memastikan aspek keselamatan struktural, arsitektural, mekanikal, elektrikal, dan lingkungannya terpenuhi.

Dody Hanggodo menyebut rendahnya kepatuhan ini sebagai masalah besar. Baca juga: Kementerian PU Kirim Alat Berat, Angkat Reruntuhan Ponpes Al Khoziny

“Di seluruh Indonesia Raya hanya 50 ponpes yang memiliki izin mendirikan bangunan, yang lain belum,” ungkap Dody, Minggu (5/10/2025).

Meskipun PBG diberikan oleh pemerintah kabupaten/kota, Dody menyebut kewenangan pengawasan berada di ranah koordinasi. PBG untuk ponpes harus melibatkan koordinasi antara pemerintah daerah, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama, mengingat ponpes berada di bawah yurisdiksi Kementerian Agama.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru