Selasa, 9 September 2025

HANYA BOLEH OLEH INDIVIDU PERSEORANGAN..! Polisi Sebut TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi soal Dugaan Pencemaran Nama Baik 

JAKARTA – Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengatakan, Satuan Siber TNI tak bisa melaporkan Ferry Irwandy dalam kasus pencemaran nama baik. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024.

Putusan MK tersebut menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE harus dibatasi hanya untuk individu perseorangan yang merasa dirugikan, dan tidak mencakup lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan.

“Kan menurut MK (Mahkamah Konstitusi), institusi enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” ujar Fian saat ditemui di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025).

Maka dari itu, Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigadir Jenderal Juinta Omboh, pada Senin (8/9/2025), berkonsultasi ke Polda Metro Jaya terkait hal tersebut.

“Beliau kan mau melaporkan terkait dengan… Iya (Ferry Irwandi),” kata Fian.

Namun, Fian tidak menjelaskan lebih lanjut institusi yang merasa dicemarkan nama baiknya oleh Ferry Irwandi sehingga seorang jenderal bintang satu TNI berkonsultasi ke Polda Metro Jaya.

“Institusi, institusi ya,” ucap dia.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, sebelumnya, sejumlah jenderal Tentara Nasional Indonesia (TNI) melakukan konsultasi hukum dengan Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025).

Konsultasi itu dilakukan setelah adanya klaim temuan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh CEO Malaka Project Ferry Irwandi.

Empat komandan pasukan TNI mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025) siang.

Mereka adalah Danstsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf. Mereka datang untuk melakukan konsultasi hukum untuk membuat laporan mengenai hasil temuan patroli siber TNI terhadap konten kreator Ferry Irwandi.

“Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patroli siber, terdapat kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi,” kata Juinta kepada wartawan, Senin. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru