Selasa, 1 Juli 2025

HANYA HANDPHONE BIASA..! Ada Unsur Penipuan, RI Siapkan Gugatan Pembatalan Kontrak Satelit di ICC Singapura

JAKARTA- Pemerintah Indonesia menyiapkan gugatan pembatalan kontrak terkait sengketa pengadaan satelit antara Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI dan perusahaan Detenté Operation, yang kini bergulir di forum arbitrase internasional, Kamar Dagang Internasional atau International Chamber of Commerce (ICC) Singapura.

Hal ini karena berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI menunjukkan bahwa barang yang diterima Kemenhan hanya bernilai sekitar Rp1,9 miliar, jauh di bawah nilai kontrak sebesar Rp350 miliar.

Oleh karena itu disinyalir kontrak tersebut mengandung unsur penipuan.

Saat memimpin Rapat Tindak Lanjut Hearing Perkara Detenté di Jakarta, Rabu (11/6), Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, mengatakan Indonesia punya dasar hukum yang kuat untuk mengajukan pembatalan.

“Kita harus tunjukkan bahwa kita punya bukti, kita punya dasar hukum, dan kita tidak akan membiarkan siapapun merugikan Negara,” kata Otto, seperti dikutip Bergelora.com di Jakarta, Minggu (15/6).

Menanggapi pernyataan tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas RI Nofli menekankan pentingnya koordinasi antara instansi dan pendekatan yang komprehensif dalam penanganan perkara tersebut.

“Ini bukan sekadar persoalan arbitrase, tapi menyangkut muruah negara. Karena itu, pendekatan pidana, perdata, dan internasional harus berjalan seiring,” ujar Nofli dalam kesempatan yang sama.

Rapat tersebut turut dihadiri Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemenhan RI Marsekal Muda TNI Hendrikus Haris Haryanto, Kepala Biro Hukum Kemenhan RI Helmy Zulfadli Lubis, perwakilan dari Kejaksaan Agung, serta tim kuasa hukum Kemenhan dalam kasus tersebut.

Kasus bermula dari kontrak pengadaan satelit dan perangkat komunikasi pada 2018 dengan Detenté. Namun hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI menunjukkan bahwa barang yang diterima Kemenhan hanya bernilai sekitar Rp1,9 miliar, jauh di bawah nilai kontrak sebesar Rp350 miliar.

“Kami menerima barang-barang yang ternyata hanya handphone biasa, bukan perangkat komunikasi satelit seperti yang dijanjikan,” ungkap Marsda TNI Hendrikus Haris Haryanto.

Untuk itu, pemerintah RI kini menyiapkan gugatan pembatalan kontrak di ICC dengan dasar bahwa kontrak tersebut cacat hukum dan dilandasi penipuan (fraud).

Kepala Biro Hukum Kemenhan RI Helmy Zulfadli Lubis meyakini unsur penipuan sudah sangat terang lantaran kontrak diketahui ditandatangani oleh seorang warga negara asing asal Hungaria yang kini diduga sebagai pelaku utama.

Pemerintah RI kini juga tengah menelusuri keberadaan pelaku tersebut melalui jalur diplomatik dan kerja sama internasional.

Karena itu, pembatalan kontrak dinilai merupakan langkah yang sah dan perlu segera ditempuh. (Web Warouw)

 

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru