Sabtu, 12 Juli 2025

Hebat! Iuran BPJS Naik, Pasien Gagal Ginjal Tetap Tidak Dilayani Maksimal

JAKARTA- Walaupun Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah menaikkan besaran iuran bulanan per 1 April lalu, namun hingga saat ini belum ada peningkatan pelayanan kesehatan pada pasien gagal ginjal. Ini menandakan bahwa besaran tanggungan biaya pelayanan penyakit ginjal tidak ada perbaikan, sehingga dokter dan rumah sakit tidak bisa maksimal melayani pasien. Hal ini disampaikan oleh Sekjen Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Petrus H. Hariyanto kepada Bergelora.com di Jakarta, Kamis (30/6)

“Tidak transparan mengenai biaya cuci darah di rumah sakit atau klinik untuk setiap tindakan yang dicover oleh BPJS. Ini menyebabkan diskriminasi dan kebingungan pada pasien HD karena peraturan tiap rumah sakit dan klinik berbeda-beda sesuai kelasnya,” ujarnya.

Untuk itu ia menjelaskan saat ini KPCDI menggalang petisi yang berjudul: “URGENT! Peningkatan pelayanan BPJS Untuk Pasien Gagal Ginjal Kronik”. Dibawah ini isi lengkap dari petisi yang bisa diakses di :

https://www.change.org/p/kementerian-kesehatan-urgent-peningkatan-pelayanan-bpjs-untuk-pasien-gagal-ginjal-kronik-949ce1c2-b40c-4c9e-bd93-4526df102e7e?recruiter=561340313&utm_source=share_petition&utm_medium=whatsapp

Sudah bertahun lamanya para penderita Gagal Ginjal Kronik (Chronic Kidney Disease) mengharapkan perhatian pemerintah untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang dapat meningkatkan kualitas hidup mereka menjadi lebih baik.

Dengan pertimbangan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan efektif per 1 April 2016, maka kami, seluruh pasien Gagal Ginjal Kronik di seluruh Indonesia sebagai nasabah BPJS Mandiri menuntut adanya perbaikan pelayananan kesehatan sebagai berikut :

  1. Mencabut surat pembatasan hemodialisa (cuci darah) 3 kali seminggu. Peraturan BPJS menyatakan bahwa penderita Gagal Ginjal Kronik hanya diperbolehkan menjalani 2 kali hemodialisa (cuci darah) dalam seminggu yang dapat di-cover BPJS Kesehatan (kecuali untuk kondisi-kondisi tertentu misalnya adanya komplikasi efusi paru, acites, bengkak dan kerusakan jantung/organ lainnya). Hasil penelitian scientist diseluruh dunia menyatakan, kualitas hidup penderita gagal ginjal kronik akan lebih baik bila melakukan hemodialisa sebanyak 3 kali atau 12 jam per minggu. Hemodialisa 3 kali seminggu membuat pasien lebih mudah mengontrol asupannya sehingga tidak terjadi penumpukan cairan dan zat beracun dalam tubuh.
  2. Adanya kejelasan/transparansi mengenai biaya cuci darah di rumah sakit atau klinik untuk setiap tindakan yang dicover oleh BPJS. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya diskriminasi dan kebingungan pada pasien HD karena peraturan tiap rumah sakit dan klinik berbeda-beda sesuai kelasnya.
  3. Mendesak Kementerian Kesehatan untuk mengatur ulang tarif hemodialisa untuk RS tipe A,B,C dan D supaya aspek keselamatan pasien menjadi prioritas. Perbedaan tarif yang terjadi saat ini mengakibatkan pasien di rumah sakit atau klinik tipe C dan tipe D tidak mendapatkan pelayanan yang baik sesuai SOP yang telah ditentukan oleh PERNEFRI.
  4. Menuntut BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan untuk melakukan PENGAWASAN mengenai SOP (standard operating procedure) di setiap rumah sakit dan klinik provider. Saat ini masih banyak oknum rumah sakit ataupun klinik mengambil keuntungan dengan tidak memberikan obat-obatan, transfusi darah, screening dan lab rutin, bahkan KPCDI (Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia) menerima keluhan bahwa sarung tanganpun dibebankan kepada pasien.

Kami sangat berharap Bapak/Ibu pimpinan BPJS Kesehatan dapat lebih bijaksana dalam menetapkan peraturan yang berpihak pada pasien secara transparan. Kami sering sekali merasa dikecewakan dengan peraturan insinkronisasi antara peraturan BPJS dan pihak rumah sakit/klinik.

Sebagai contohnya adalah  pemberian suntikan hormon EPO yang bertujuan meningkatkan hemoglobin (HB), banyak rumah sakit/klinik yang menyatakan tidak di-cover BPJS dan pasien diharuskan membayar biaya suntikan tersebut sesuai rate yg ditetapkan rumah sakit/klinik (sudah pasti lebih mahal dari harga regular). Padahal sudah jelas diatur oleh Kementerian Kesehatan NOMOR HK.22.02/MENKES/523/2015 tentang Formularium Nasional BPJS tahun 2015 halaman 47 nomor 1 dan 2.

Kami mengajak seluruh pasien Gagal Ginjal Kronik dan seluruh MASYARAKAT yang PEDULI dengan Pasien Gagal Ginjal di seluruh Indonesia untuk bersama-sama menciptakan perubahan!

Untuk informasi lebih lanjut, temukan kami di :

Instagram            : @kpcdi

Website               : www.kpcdi.org

Facebook            : Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia – KPCDI

Contact Email     : [email protected]

Petisi ini akan dikirim ke Kementerian Kesehatan @KemenkesRI Prof. Dr. dr. Nila Djuwita F. Moeloek, SpM (K) @NilaMoeloek dan @BPJSKesehatanRI serta Komisi IX DPR RI. (Firmatus Deddy)

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru