Selasa, 14 Januari 2025

Hebat Nih! Paedofil Australia Diusir Imigrasi Soekarno-Hatta

JAKARTA- Kantor Imigrasi kelas 1 Khusus Soekarno-Hatta kembali menemukan dan memproses warga negara asing (WNA) pelaku kejahatan seksual yang berusaha memasuki Indonesia. Penjahat seksual, BD, warga negara Australia diusir keluar Indonesia pada Selasa (18/10) pukul 06.25.

“Pada kesempatan pertama petugas Imigrasi sudah berkoordinasi dengan pihak Air Asia dan di bawah pengawasan petugas bandara untuk dipulangkan ke Embarkasi Awal dengan pesawat Air Asia QZ202, Selasa 18 Oktober 2016, Pkl.06.25 wib,” Hal ini disampaikan Kabag Humas dan Umum, Ditjen Imigrasi, Heru Santoso kepada Bergelora.com di Jakarta, Selasa (18/10) subuh.

Sebelumnya, pada Senin (17/10) malam pukul 18.25 WIB penumpang pesawat Airasia QZ 201 dari Kuala Lumpur dengan inisial BD, warga negara Australia ditangkap dan ditahan oleh Kantor Imigrasi kelas 1 Khusus Soekarno-Hatta.

“Yang bersangkutan identik tercatat dalam daftar penangkalan Imigrasi. Sesuai informasi pihak kepolisian Australia, yang bersangkutan terkait tindakan pidana Pedofilia,” demikian Heru Santoso.

100 Paedofilia

Sebelumnya diberitakan, lebih dari 100 penjahat seks Australia mencoba masuk ke Indonesia antara November 2014 dan akhir tahun 2015. Hal itu terungkap dari dokumen yang dirilis media Australia, ABC, Kamis (19/5).

Petugas imigrasi Australia dan Kepolisian Federal Australia pernah memperingatkan otoritas Indonesia bahwa para terpidana paedofilia mencoba bepergian ke Indonesia. Dalam dokumen yang dibocorkan media Australia itu, paspor para penjahat kasus seksual asal Australia juga menunjukkan tanggal rencana perjalanan ke Indonesia.

Pihak Polri pernah menjelaskan para paedofilia yang berada di Bali seperti fenomena “gunung es”, di mana hanya beberapa pelaku yang muncul di permukaan, namun jumlah pelaku yang sebenarnya jauh lebih besar.

Sebelumnya, media Australia pernah diberikan akses masuk ke penjara polisi di Denpasar merekam seorang pria Australia yang menghadapi tuduhan kejahatan seks terhadap anak. Pria itu bernama Robert Andrew Fiddes Ellis, 69. Dia dituduh melakukan kejahatan seksual terhadap minimal 16 anak perempuan dengan usia tujuh hingga 17 tahun sejak 2014.

Kantor Kejaksaan Denpasar menyatakan pria Australia itu telah mengaku bersalah dan menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun.

Salah satu korban yang dikenal sebagai Sekar, mencoba untuk bertahan hidup. Sekar dan para korban lainnya diduga dipikat Ellis di sekitar pantai Kuta dengan memberi  pakaian, sepeda dan uang. Sekar kemudian dibawa ke rumah Elis, dimandikan dan diserang secara seksual.

3 Katagori

Lembaga perlindungan anak internasional, Terre Des Hommes, 2015 pernah menyampaikan kepolisian Australia mengeluarkan peringatan, terkait banyaknya pelaku kejahatan seksual terhadap anak asal Australia yang berlibur ke Pulau Dewata.

Terre Des Hommes menjabarkan tiga kategori seseorang menjadi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Ketiga kategori pelaku kejahatan itu juga umumnya yang sering datang menyambangi berbagai daerah di Indonesia dengan selubung pariwisata.

Kategori pertama, pelaku memang paedofil dan memiliki perilaku seksual yang menyimpang. Mereka berhasrat dan mengincar anak-anak berusia kurang 12 tahun.

Kedua, prefensial. Mereka adalah pelaku terhadap kejahatan anak yang memang lebih menyukai anak-anak dengan alasan tertentu. Misalnya mereka menganggap anak-anak itu lebih bersih, belum tercemar banyak penyakit. Ada juga karena motif keperawanan.

Ketiga, motif situasional atau oportunistik. Mereka sebenarnya tidak khusus menarget anak-anak. Tetapi kalau memang banyak anak-anak yang bisa dieksploitasi, mereka akan melakukannya. (Telly Nathalia/Calvin G. Eben-Haezer)

 

 

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru