Senin, 10 Februari 2025

Hentikan Kebakaran Hutan, Segera Restorasi Lahan Gambut!

JAKARTA- Komite II DPD RI meminta pemerintah untuk segera merealisasikan restorasi lahan gambut. Untuk merestorasi lahan gambut, Komite II meminta Pemerintah melalui Badan Restorasi Gambut (BRG) untuk melakukan penataan ulang pengelolaan areal gambut terbakar. Komite II juga meminta BRG untuk melibatkan pemerintah daerah dalam merestorasi lahan gambut.

Kepada Bergelora.com dilaporkan, Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan di DPD RI hari Senin sore (10/10), Komite II menuntut agar restorasi lahan gambut dapat segera dilakukan.

Tujuannya agar kejadian kebakaran di tahun sebelumnya tidak terulang lagi. Berkaca pada banyaknya lahan gambut yang terbakar di tahun 2015, restorasi dan pengelolaan lahan gambut harus menekankan pada pencegahan agar lahan gambut tidak mudah terbakar.

Ketua Komite II, Parlindungan Purba mengatakan bahwa  BRG harus benar-benar mengoptimalkan restorasi lahan gambut, agar kejadian di tahun 2015 tidak terulang lagi.

“Meskipun BRG tidak terlibat secara langsung dalam penanggulangan bencana, namun dalam hal pencegahan kebakaran, BRG punya peran yang cukup penting dalam mencegah kebakaran lahan, khususnya lahan gambut,” ujarnya.

Parlindungan Purba menambahkan bahwa BRG dalam mencegah kebakaran lahan gambut dapat melakukan operasi pembasahan (rewetting) lahan gambut serta konservasi hidrologi pada zona lindung kawasan gambut.

Dalam RDP tersebut, Senator dari Kalimatan Barat, Rubaeti Erlita menyoroti mengenai keterlibatan pengusaha yang memiliki lahan gambut yang terbakar. Dirinya berharap agar restorasi gambut tidak hanya dibebankan kepada pemerintah saja, tetapi juga pengusaha yang diindikasi sebagai penyebab lahan gambut terbakar.

“Rata-rata pemilik lahan ini adalah milik pengusaha, apakah ini juga menjadi tanggung jawab pemerintah. Apa tanggungjawab perusahaan jika semuanya ditangani oleh pemerintah,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Senator dari Jambi, M. Syukur meminta agar moratorium penggunaan lahan gambut untuk usaha tetap diteruskan. Hal tersebut disebabkan banyaknya lahan gambut yang digunakan oleh pengusaha untuk keperluan lainnya, seperti perkebunan kelapa sawit.

“Saya setuju moratorium lahan gambut. Di Jambi banyak hutan gambut digunakan oleh perusahaan, dan pasca kebakaran tidak ada yang bertanggungjawab. Sawit saat ini 11 juta hektar dan hampir 20% adalah dari lahan gambut. Saya pikir saat ini sudah cukup penggunaan lahan gambut,” ujarnya.

Deputi Konstruksi, Operasi & Pemeliharan Badan Restorasi Gambut, Alue Dohong yang hadir dalam RDP tersebut mengatakan bahwa BRG menargetkan merestorasi 2 juta hektar lahan gambut sampai tahun 2020. BRG akan mengoordinasikan dan memfasilitasi restorasi lahan gambut di tujuh provinsi yang pada 2015 dilanda kebakaran hutan dan lahan, yaitu Riau, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sumatera Selatan, dan Papua.

“Tugas BRG adalah mengkoordinasi dan memfasilitasi pelaksanaan restorasi di tujuh provinsi. Target restorasi adalah 2 juta hektar selama tahun 2016 sampai dengan 2020. Kami juga akan membentuk tim restorasi gambut di tingkat daerah,” ujarnya. (Calvin G. Eben-Haezer) 

 

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru