Sabtu, 12 Juli 2025

Hmmm..! APDESI Dukung BPK Siapkan Metode Pemeriksaan Anggaran Belanja Desa

Ilustrasi dana desa (Ist)

JAKARTA- Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) mendukung langkah BPK agar pemeriksaan anggaran belanja desa benar – benar dilakukan di semua propinsi. BPK memastikan pemeriksaan akan dilakukan di seluruh provinsi. Hal ini disampaikan Direktur Pelaksana (APDESI) Iwan Sulaiman Soelasno kepada Bergelora.com di Jakarta, Selasa (15/6) menyambut  rencana Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang sedang  menyiapkan metode untuk pemeriksaan penggunaan anggaran belanja desa di tahun 2017.

“Kan BPK memiliki kantor Perwakilan di semua propinsi. Mengenai Desa mana yang akan diperiksa BPK, tentu tidak semuanya. Silakan BPK tentukan berdasarkan indikator ekonomi, sosial, politik dan geografis desa tersebut,” katanya.

Menurutnya, jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya potensi kerugian negara yang terindikasi kuat terjadi karena faktor kesengajaan dari aparatur desa, maka BPK akan menyerahkan hasilnya ke aparat penegak hukum. Tapi kalau itu kelalaian, akan diserahkan ke inspektorat.

“Kami APDESI siap bantu BPK, karena kepengurusan APDESI ada di provinsi, kabupaten sampai Kecamatan,” tegasnya.

Iwan menilai tepat rencana BPK menyiapkan Metode pemeriksaan anggaran belanja desa terutama untuk memperkuat pengawasan.

“BPK jauh lebih berkompeten dan berpengalaman dalam melakukan pemeriksaan anggaran daerah ketimbang Kementerian atau Lembaga lain,” jelasnya.

Menurut Iwan, ada 7 sumber pendapatan desa sesuai Undang-Undang Desa, antara lain Pendapatan Asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa; Dana Desa dari APBN dalam belanja transfer ke daerah/desa; Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota yaitu paling sedikit 10% dari pajak dan retribusi daerah; Alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota yaitu paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus; Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota; Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan pendapatan Desa lainnya yang sah.

“Metode BPK ini harus mampu melakukan pemeriksaan terhadap ketujuh sumber pendapatan desa yang kemudian dibelanjakan oleh pemerintah desa, karena disinilah korupsi rawan terjadi,” ujar Iwan.

APDESI berharap laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK terhadap anggaran belanja desa tidak hanya diserahkan ke inspektorat, tetapi juga diserahkan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Dalam Undang-Undang Desa, BPD adalah lembaga legislatif desa yang mempunyai mandat menyalurkan aspirasi, merencanakan anggaran, dan mengawasi pemerintah desa. Paling tidak BPD mempunyai akses untuk mendapatkan LHP ini. Peran BPD jangan dilupakan,” lanjut Iwan. (Web Warouw)

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru