Senin, 14 Juli 2025

HMMM…..PGI: Usut Tuntas Penghadangan Jemaat Gereja Bethel Philadelpia di Medan

Salah satu aksi intoleransi yang terjadi dan terus dibiarkan. (Ist)

MEDAN- Minggu, 13 Januari 2018 menjadi hari kelam bagi kebebasan beragama sekaligus menambah daftar aksi intoleransi di Indonesia. Jemaat Gereja Bethel Indonesia (GBI) Philadelpia yang beralamat di Jalan. Permai 4 blok 8 Griya Martubung, No. 31, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Sumatera Utara, mengalami penghadangan beribadah oleh sekelompok masyarakat, dengan dalil rumah yang dijadikan tempat beribadah belum memiliki izin sebagaimana yang diaturkan dalam PBM No. 9/8 tahun 2006.

Menanggapi hal tersebut Majelis Pekerja Harian Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia Wilayah Sumatera Utara (MPH PGI-WSU) menyatakan turut prihatin dengan adanya aksi penghadangan beribadah oleh sekelompok orang terhadap Jemaat GBI Philadelpia Martubung, Medan.

“Untuk itu kami mendesak agar pihak kepolisian mengusut tuntas dalang dibalik penghadangan tersebut demi tegaknya keadilan di negeri ini, serta mengamankan dugaan tindakan dan cara kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok masa saat ibadah berlangsung,” demikian Ketua Umum, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia Wilayah Sumatera Utara (PGI-WSU), Bishop Darwis Manurung, S.Th, M.Psi kepada Bergelora.com di Medan, Selasa (15/1)

Ia mengingatkan, Republik Indonesia adalah negara hukum, dimana UUD 1945 sebagai landasan hukum Republik Indonesia, dengan tegas memberi kebebasan bagi setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, dan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama, sebab beragama adalah Hak Asasi Manusia.

“Penghadangan beribadah Jemaat GBI Philadelpia mengindikasikan bahwa masih banyak warga negara yang melanggar UUD 1945 dan juga melanggar hak konstitusional warga negara,” tegasnya.

Dari berbagai kasus bahwa penghadangan beribadah di negeri ini menurutnya berkutat pada alasan klasik soal izin sebagaimana termaktub dalam PBM No. 9/8 tahun 2006, pada hal sesungguhnya PBM tersebut bukan untuk mempersulit umat beribadah, tapi dengan tujuan, terjalinnya keteraturan dan kerukunan umat beragama.

“Dengan demikian kami mengharapkan semua lapisan untuk memahami PBM No. 9/8 tahun 2006 secara utuh dan tidak sepenggal-penggal,” katanya.

Ia meminta Pemerintah Kota Medan bersama-sama dengan FKUB Kota Medan segera mencari solusi penyelesaian masalah dan menjamin kebebasan beribadah bagi Jemaat GBI Philadelpia Martubung, Medan, atas dasar kekeluargaan dan mengedepankan suasana sejuk dan damai.

“Negara harus memberikan jaminan dan perlindungan hukum bagi warga negara yang akan melakukan ibadahnya melalui perangkat kebijakan hukum atau perundangan-undangan yang tegas,” katanya.

Ia menegaskan agar setiap jemaat gereja proaktif menjalin komunikasi yang baik dengan lingkungan sekitar, dan melakukan pendekatan-pendekatan kekeluargaan. Agar kehadiran gereja dapat diterima dan membawa berkat bagi warga sekitar.

“Seluruh warga gereja untuk tidak terprovokasi dengan adanya tindakan penghadangan beribadah terhadap Jemaat GBI Philadelpia, dan tetap mendoakan agar Pemerintah beserta FKUB Kota Medan diberikan hikmat dan kebijaksanaan dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi Jemaat GBI Philadelpia Martubung, Medan, sehingga saudara-saudari kita dapat kembali malakukan kebaktian ibadah sebagaimana yang sudah dilakukan selama ini,” katanya. (Sugianto)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru