JAKARTA- Kasus OTT KPK terhadap MA adalah kasus yang besar yang menghancurkan peradaban hukum. Hal ini disampaikan Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP Antonius Benny Susetyo kepada Bergelora.com di Jakarta, Selasa (27/9).
“MA adalah benteng pertahanan yang terakhir karena kasus OTT ini bisa menghancurkan peradaban hukum karena hukum sudah di injak injak. Rasa keadilan public sudah di lukai sehingga rasa keadilan sudah tidak adil. Yang menunjukan peradilan hukum sudah hancur lebur,“ ujar Benny Susetyo
Menurutnya, relasi kuasa yang mengatur kasus koprasi yang menyangkut uang triliun. Total uang yang diamankan KPK dalam OTT yang digelar Rabu, 21 September 2022 yaitu Rp 2,2 miliar.
Sehingga menurutnya kasus-kasus besar itu selalu diatur bandar yang mempunyai relasi terhadap hakim-hakim di MA, melibatkan orang orang yang berkuasa di MA.
“Tidak hanya melibatkan satu dua hakim, tapi melibatkan struktur yang memiliki kekuasaan besar. Ini menyebabkan rusaknya peradilan dan rusaknya beradaban hukum,” ujarnya.
Selain itu Benny Susetyo juga memberikan respon terhadap MA dengan mengatakan kasus OTT KPK kurang mampu membuat keputusan yang tegas dengan cara memecat para hakim yang terkena kasus OTT KPK atau membentuk reformasi komisi etik, agar bisa mengawasi hakim hakim di MA.
“Masalah terbesar adalah karena mereka memiliki independensu sehingga tidak ada interpensi jika tanpa pengawasan hakim akan abuse of power dan mudah melakukan penyimpangan,” tegasnya.
Menurutnya seharusnya ada pembenahan terhadap hakim-hakim di MA namun respon mereka tidak progresif membenahi dari dalam.
“Manusia yang memiliki power yang berlebihan membuat kencenderungan korupsi terjadi, maka dibutuhkan pengawasan yang melekat,” ujarnya. (Web Warouw)
.