JAKARTA – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengidentifikasi sejumlah penyimpangan saat dia menjabat sebagai Komisaris Utama (Komut) Pertamina periode 2019-2024. Hal itu disampaikan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ahok ketika ia diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris Utama Pertamina pada perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
“Ada beberapa keterangan, di poin 10 khususnya. Ada beberapa penyimpangan yang saudara identifikasi dan saudara terangkan. Di poin 10 huruf A, ini ada peningkatan kuota impor,” kata jaksa.
“Nanti saya singkat saja, ringkas. Saya mau mulai dari poin A ini, adanya peningkatan kuota impor minyak mentah dan impor produk kilang. Itu frasa itu yang saya garis bawahi ya,” tambah jaksa.
Oleh karena itu, jaksa meminta Ahok untuk menjelaskan maksud frasa yang dia sampaikan dalam BAP tersebut.
Dalam konteks ini, Ahok menuturkan terdapat penyimpangan berupa pengadaan pergantian PT (Persero Terbatas) menjadi nama. Hal tersebut berdasarkan laporan tender aditif untuk blending yang sudah diperiksa secara menyeluruh.
“Karena ada laporan terus kami juga temukan ada pengadaan itu berapa PT itu, satu PT diganti nama. Makanya itu juga kami sampaikan,” ujar Ahok.
Selain itu, terdapat penyimpangan lainnya yang mengganggu optimalisasi biaya pengadaan barang dan jasa. Dia mengatakan, akan ada penghematan 46 persen jika sistem procurement (pengadaan) Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) diperbaiki.
“Itu juga ada penyimpangan harga pengadaan itu barang sama, ganti nama, bisa berbeda. Nah, itu semua kami periksa, kami lapor pada direksi untuk diperbaiki,” ucap dia.
“Makanya saya sampaikan kalau sistem procurement kita perbaiki di RKAP 2024 direksi tanda tangan semua, itu kita ada penghematan 46 persen. Itu yang saya maksud penyimpangan di sini adalah yang mengganggu optimalisasi biaya kami. Nah, jadi mahal pengadaannya,” ujar Ahok lagi.
Mendengar pernyataan Ahok, jaksa mendalami rekomendasi yang diberikan Dewan Komisaris terhadap penyimpangan yang ada. Ahok mengatakan, pihaknya memberikan rekomendasi berupa pemecatan terhadap penyimpangan yang serius.
“Rekomendasi kami pecat Pak. Pecat direksinya kalau saya ada kasus,” jawab Ahok.
“Kalau misalnya ada pelanggaran yang serius?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Ahok.
Ahok mengatakan, pengangkatan direksi langsung dari Menteri BUMN saat dua tahun terakhir.
Dia mengaku, pernah berpesan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo untuk memberikan jabatan Dirut jika ingin ia memperbaiki Pertamina.
“Sayangnya 2 tahun terakhir keputusan mengangkat direksi atau bukan itu tidak melalui Dekom sama sekali, langsung di-bypass oleh Menteri BUMN,” kata dia.
“Makanya di situ tadi saya sampaikan pada Pak Jaksa yang pertama, di situ saya sampaikan pada Pak Presiden, kalau Anda betul-betul mau saya perbaiki Pertamina, kasih saya jabatan Dirut atau enggak sama sekali,” kata Ahok lagi.
Ahok mengaku tidak mengejar jabatan atau gaji selama bekerja di Pertamina.
Dia mengatakan, ingin mengejar legacy atau warisan untuk memperbaiki Pertamina.
“Dan ketika usulan saya ditolak soal subsidi segala macam, procurement tidak dilakukan, saya nyatakan saya mundur. Saya bukan kejar gaji bukan kejar jabatan, saya kejar legacy untuk memperbaiki Pertamina kok,” ujar dia.
Kepada Bergelora.com di Jakarta, Rabu (28/1) diberitakan sebelumnya, perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini mempunyai sejumlah terdakwa yang tengah diadili oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Mereka adalah Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.
Lalu, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo. Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
Tapi, perbuatan melawan hukum ini dilakukan para terdakwa dalam beberapa proyek dan pengadaan secara terpisah. Sebagian contoh, Kerry Adrianto dan beberapa terdakwa terlibat dalam proyek sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) dan penyewaan kapal pengangkut minyak.
Penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun. Proyek ini diduga berasal dari permintaan dari pengusaha sekaligus ayah Kerry, Riza Chalid.
Saat itu, Pertamina disebutkan belum terlalu membutuhkan terminal BBM tambahan. Sementara, dari penyewaan kapal, Kerry didakwa menerima keuntungan minimal 9,8 juta dollar Amerika Serikat. (Web Warouw)

