Selasa, 16 September 2025

HUKUM POTONG NIH..! KPAI Desak Polisi Beri Hukuman Maksimal untuk Guru SMK di Jakut yang Lecehkan 15 Siswi

JAKARTA – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, mendesak kepolisian untuk memberikan hukuman maksimal kepada guru SMK di Pluit, Jakarta Utara, yang diduga melecehkan 15 siswanya.

“Kita minta kepolisian untuk memberikan hukuman maksimal bagi pelaku pencabulan terhadap anak ini,” ujar Jasra saat dihubungi, Jumat (11/10/2024).

Ia menekankan bahwa karena pelaku adalah orang terdekat, maka akan mendapat hukuman tambahan sesuai yang diatur dalam undang-undang perlindungan anak.

“Karena dia adalah orang terdekat, maka di undang-undang perlindungan anak itu tersedia tambahan hukuman,” kata Jasra.

Jasra menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual merupakan salah satu dari tiga dosa besar di dunia pendidikan.

“Salah satunya adalah kekerasan seksual, kemudian perundungan, dan intoleransi. Itu tiga dosa besar pendidikan,” ucap Jasra.

Adapun kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan umumnya dilakukan oleh orang terdekat, salah satunya adalah guru.

Kekerasan atau pelecehan seksual ini nampaknya belum usai dan terus terulang di berbagai wilayah, termasuk Jakarta.

“Kami sangat menyayangkan. Kami melihat bahwa kasus di dunia pendidikan ini terungkap secara terus-menerus dan pelakunya adalah orang terdekat, baik guru maupun teman,” kata Jasra. .

15 Siswi SMK Divisum

Sebelumnya, kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, 15 siswi SMK itu, telah divisum usai diduga dilecehkan oleh guru seni budaya.

“Itu kemarin kan baru bikin LP (laporan polisi). Habis itu, kan langsung visum di RSCM semua kurang lebih 15 orang lebih lah, ya, itu kan sampai larut malam di sana, jadi belum kita interogasi secara detail,” ucap Kanit PPA Polres Metro Jakarta Utara AKP Girhat Sijabat saat dikonfirmasi, Kamis (10/10/2024).

Selain itu, polisi juga akan memanggil terduga pelaku berinisial H (40) untuk dimintai keterangan.

Namun, H akan dipanggil usai polisi selesai memeriksa para korban terlebih dahulu.

“Nanti lah kalau korban udah ada. Pemeriksaan korban dulu lah, klarifikasi dulu,” ungkap Jabat.

Jabat mengatakan, polisi sudah mengecek tempat kejadian perkara (TKP) sejak awal kejadian. Sampai saat ini, kasus dugaan pelecehan seksual tersebut masih dalam penyelidikan polisi. Diberitakan sebelumnya, seorang guru seni budaya berinisial H (40) di SMKN 56 Jakarta Utara, melakukan pelecehan seksual ke-11 muridnya.

H melancarkan aksinya saat jam pelajaran. Modus yang digunakan adalah mengajari anak muridnya bermain angklung. Saat itu lah, dia berusaha memegang tangan, meraba paha, pundak, hingga kepala para muridnya.

Tak terima area tubuhnya disentuh tanpa izin, para korban pun melaporkan tindakan H ke salah satu guru. Guru tersebut melanjutkan laporan korban ke kepala sekolah untuk ditindaklanjuti dengan serius. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru