JAKARTA- Pemerintah kembali tak konsisten dalam kebijakan pelarangan ekspor mineral mentah (raw material/ore). Hal ini ditunjukkan dengan pemberian rekomendasi izin ekspor mineral pada multi national company (MNC), raksasa tambang asal Amerika Serikat, PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) pada Jumat (19/9) lalu. Tugas bagi pemerintahan Jokowi-JK untuk tinjau kembali skandal memalukan ini. Libatkan KPK dan PPATK untuk usut tuntas skandal beraroma suap dan gratifikasi ini. Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Indonesian Mining anf Energy Studies (IMES), Erwin Usman kepada bergelora.com di Jakarta, Minggu (21/9).
“Seperti sudah di duga sebelumnya, negara takluk di telapak kaki modal asing bernama Newmont,” ujarnya.
Sebelumnya, pada awal Agustus 2014, menurutnya saudara tua Newmont dari Amerika Serikat, Freepot Indonesia, juga mendapatkan kebijakan yang sama, ijin ekspor mineral mentah (raw material/ore).
Erwin Usman menjelaskan bahwa berdasarkan UU Minerba 4/2009 Jo PP 1/2014, Permen ESDM 1/2014, Permendag 04/M-DAG/PER/1/2014 dan Permenkeu 6/PMK.001/2014, semestinya tindakan pemerintah tersebut tidak dibenarkan.
“Jelas mereka belum tuntas membangun pabrik pengolahan dan pemurnian mineral (smelter). Kedua raksasa masih di bawah 5% progres pembangunannya. Ini syarat wajib,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa konsesi tambang kedua raksasa pengeruk emas itu belum dirubah dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang artinya luasannya maksimum 25.000 hektar, serta syarat-syarat wajib lainnya yang diatur dalam Undang-undang. Luas lokasi kedua perusahaan Amerika Serikat itu diatas 100 ribu hektar.
Salah satu syarat utama diberikan izin ekspor mineral menurutnya adalah ‘memenuhi kinerja pengelolaan lingkungan hidup yang baik’sesuai ketentuan Permen ESDM No.1/2014 Pasal 12 angka 8 (c).
“Pertanyaannya, sudahkah negara lakukan Audit Investigatif dan atau Audit Ekologi atas praktek pertambangan destruktif Freeport dan Newmont selama 40 tahun terakhir? Adakah negara tutup mata atas praktek ECOCIDA di kawasan tambang MNC tsb?,” tegasnya.
“Oleh karena itu menurutnya, negara semestinya tak boleh kalah atas kekuasaan MNC (Multi-Nastional Coorporation-red) dan sindikasi mafia,” tegasnya.
Untuk itu, menurutnya, tugas bagi pemerintahan Jokowi-JK untuk tinjau kembali skandal memalukan ini. Libatkan KPK dan PPATK untuk usut tuntas skandal beraroma suap dan gratifikasi ini.
“Kami mengecam keras sikap negara yang tunduk pada kuasa MNC dan sindikasi mafianya. Ini sangat memalukan!” tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian ESDM memberi rekomendasi Surat Persetujuan Ekspor (SPE) untuk PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Dalam waktu dekat Newmont akan merealisasikan ekspor konsentrat.
Direktur Minerba Kementerian ESDM, Sukhyar mengatakan surat rekomendasi sudah dilayangkan ke Kementerian Perdagangan untuk mendapatkan pengakuan SPE. “Kami kirim rekomendasi SPE ke Kementerian Perdagangan pagi tadi. Kuota ekspornya 304.515 ton untuk enam bulan ke depan,” ujarnya pada wartawan.
Kuota sekitar 300.000 ton konsentrat itu bisa bertambah lagi apabila Newmont membangun pabrik pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri (smelter) baik sendiri ataupun kerjasama dengan pihak ketiga seperti Freeport.
Newmont telah berjanji akan membangun smelter sendiri ataupun bekerjasama dengan pihak ketiga sesuai dengan MoU yang telah ditandatanganinya beberapa waktu lalu. Newmont juga telah berjanji akan membayar uang jaminan kesungguhan sebesar USD 25 juta dalam waktu dekat ini. Besaran jaminannya akan dihitung 5 persen dari nilai investasi smelter yang akan dibangun nanti. (Enrico N. Abdielli)