Jumat, 12 Desember 2025

INI 6 KELALAIAN, 22 ORANG TEWAS..! Polisi Temukan Unsur Kesengajaan dalam Kebakaran Gedung Terra Drone Kemayoran

JAKARTA – Polisi menyebut ada dugaan unsur kesengajaan dalam kebakaran gedung PT Terra Drone Indonesia di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran, Selasa (9/12/2025). Kesimpulan itu merujuk pada salah satu pasal pidana yang disangkakan kepada Direktur Utama Terra Drone, Michael Wishnu Wardana, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan berbagai kajian, bahwa (pasal) 187 juga kami kenakan. Ada unsur kesengajaan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025).

Untuk diketahui, Michael dijerat pasal berlapis yakni Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun ancaman hukuman maksimal dari rangkaian pasal tersebut adalah penjara seumur hidup. Pasal 187 KUHP berkaitan dengan perbuatan yang menimbulkan kebakaran, Pasal 188 KUHP mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran, dan Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Menurut Susatyo, Michael sebagai pimpinan perusahaan semestinya memahami sepenuhnya risiko baterai lithium polymer (LiPo) yang mudah terbakar dan dapat memicu kebakaran besar, seperti yang terjadi pada insiden tersebut yang menewaskan 22 orang.

“Sebagai direktur, dia tahu persis risiko baterai LiPo mudah terbakar, namun tetap membiarkan kondisi tanpa SOP dan tanpa perlindungan,” kata Susatyo.

Polisi sebelumnya mengungkap bahwa kebakaran dipicu oleh satu baterai LiPo yang terjatuh dan memunculkan percikan api.

Percikan itu kemudian menyambar tumpukan baterai lain di ruang inventori dan membuat api cepat membesar. Temuan ini diperoleh setelah pemeriksaan terhadap dua saksi kunci. Mereka melihat satu baterai berkapasitas 30.000 mAh jatuh dari tumpukan dan langsung memercikkan api.

“Keterangan saksi, baterai ukuran 30.000 mAh itu berada di tumpukan—sekitar empat tumpukan—dan jatuh,” ujar Susatyo.

“Dari jatuh itu timbul percikan api. Di tempat tersebut juga terdapat baterai-baterai lainnya,” lanjutnya.

Percikan terjadi di lantai satu gedung, tepatnya di ruang inventori atau gudang mapping, tempat penyimpanan berbagai baterai drone, termasuk yang rusak atau sedang diservis. Api dengan cepat menyambar baterai lain yang tersimpan berdekatan.

Selain itu, kepolisian juga menemukan faktor lain yang memperparah situasi, yaitu adanya 6–7 baterai LiPo rusak yang ditumpuk bersama baterai lainnya.

Hingga Jumat, polisi telah memeriksa 11 saksi. Berdasarkan keterangan para saksi, kebakaran diperkirakan terjadi sekitar pukul 12.15–12.20 WIB.

Sementara itu, Michael Wishnu Wardana resmi ditahan Polres Metro Jakarta Pusat per hari ini.

6 Kelalaian Dalam Kebakaran 22 Orang Tewas

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, melakukan enam kelalaian yang menyebabkan kebakaran kantornya di Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).

Akibatnya, sebanyak 22 orang meninggal dunia karena kejadian tersebut.

Kelalaian pertama, Michael tidak membuat atau memastikan adanya standar prosedur (SOP) penyimpanan baterai berbahaya.

“Kedua, tidak menunjuk petugas K3 atau Kesehatan dan Keselamatan Kerja, tidak melakukan pelatihan keselamatan, tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan mudah terbakar,” ujar Susatyo dalam konferensi pers di Kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025).

“(Lalu) tidak menyediakan pintu darurat dan tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi,” lanjutnya.

Susatyo mengungkapkan, 22 korban meninggal akibat kebakaran di kantor Terra Drone umumnya disebabkan bukan karena luka bakar langsung. Melainkan akibat tidak bisa segera menyelamatkan diri dan akhirnya kehabisan napas.

Atas kelalaiannya, Michael Wishnu ditetapkan sebagai tersangka.

Dia disangkakan Pasal 188 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian menyebabkan kebakaran.

“Hal ini menurut kami berdasarkan kelalaian, yang sistem manajerial secara sistemik, menjadi pemicu jatuhnya baterai dan reaksi yang berantai,” tutur Susatyo.

“Kemudian Pasal 359 KUHP, karena lalainya menyebabkan kematian. Akhirnya kita mengetahui bahwa 22 orang meninggal dunia karena tidak adanya sarana keselamatan,” lanjutnya.

Selain itu, Michael Wishnu juga disangkakan Pasal 187 KUHP karena dinilai ada unsur kesengajaan yang memicu kebakaran.

“Artinya, bahwa sebagai Direktur tahu persis tentang risiko daripada baterai LiPo (lithium polymer) ini mudah terbakar, namun tetap membiarkan kondisi tanpa SOP dan tanpa perlindungan,” ungkap Susatyo.

  • Kebakaran Dahsyat

Sebelumnya, kebakaran terjadi di gedung Kantor Terra Drone di Jl Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran pada Selasa. Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Jakarta menyebut, kebakaran di Gedung Terra Drone mulai diketahui sejak pukul 12.43 WIB.

Tim damkar kemudian meluncur ke lokasi kejadian dan mulai melakukan pemadaman pada pukul 12.50 WIB.

Lalu sekitar pukul 14.10 WIB, tim damkar telah berhasil memadamkan api dan melakukan pendinginan di lokasi kejadian.

Polres Metro Jakarta Pusat pada pukul 17.00 WIB mengonfirmasi jumlah total korban meninggal sebanyak 22 orang.

“Terdiri dari tujuh orang laki-laki dan 15 orang perempuan. Untuk 22 korban sudah dibawa ke RS Polri,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.

Dari keseluruhan korban meninggal, ada satu orang ibu hamil dengan usia kandungan tujuh bulan.

Menurutnya, para korban meninggal rata-rata disebabkan kekurangan oksigen sehingga menyebabkan lemas dan berujung kepada kematian.

Pada Rabu, kepolisian telah menyatakan bahwa seluruh jenazah korban telah teridentifikasi dan boleh diambil oleh pihak keluarga.

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru