Jumat, 4 Juli 2025

INI 8 PEJABAT RAKUS KEMNAKER..! KPK: Uang Pemerasan Izin TKA Digunakan untuk Uang Makan Pegawai

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, delapan tersangka kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerima uang sebesar Rp 53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama periode 2019-2024.

“Dari pemerasan yang dilakukan selama periode 2019-2024, KPK telah mengidentifikasi oknum-oknum Kemenaker menerima uang kurang lebih Rp 53,7 miliar,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Bergelora.com Sabtu (7/6/2025).

Budi mengatakan, dari jumlah tersebut, sebesar Rp 8,94 miliar digunakan untuk makan malam 85 orang staf di Dirjen Binapenta Kemenaker.

“Dinikmati untuk makan siang dan kegiatan-kegiatan non-budgeter,” ujar dia.

Budi mengatakan, para staf hingga petugas kebersihan yang biasa bekerja di Dirjen Binapenta juga menikmati uang hasil pemerasan dengan total Rp 5,4 miliar. Namun, uang tersebut dikembalikan ke negara.

“Dan mereka mengembalikan uang tersebut ke negara sebesar Rp 5,4 miliar,” tutur dia.

Adapun kedelapan orang yang ditetapkan tersangka adalah Suhartono (SH) selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), Haryanto (HY) selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025.

Kemudian Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019, Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayaan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA, Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, dan Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), Alfa Eshad (ALF) selaku staf.

Dalam perkara ini, kedelapan tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap TKA yang akan bekerja di Indonesia melalui pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Ia mengatakan, tahapan pengurusan izin RPTKA mulai dari verifikasi data secara online hingga wawancara menjadi celah para tersangka mengumpulkan uang dari para agen. Dia mengatakan, para agen TKA yang telah menyerahkan sejumlah uang akan dengan mudah melengkapi berkas-berkas yang disyaratkan.

“Bagi agen TKA yang tidak menyerahkan sejumlah uang, tidak pernah diberitahu apakah sudah lengkap atau tidak, sehingga hal ini menimbulkan para agen itu akan mendatangi para oknum-oknum lagi,” ucap dia.

Cegah Ke Luar Negeri

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan juga, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah para tersangka dugaan pemerasaan dan gratifikasi di Kemnaker RI. Mereka diduga memeras agen penyaluran Tenaga Kerja Asing (TKA) yang mengurus izin.

“KPK melarang bepergian ke luar negeri terkait perkara dugaan TPK pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Pada pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan,” kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (6/6/2025).

Larangan berpergian keluar negeri tertuang dalam SK Nomor 833 Tahun 2025.

“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 883 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 8 orang,” kata Budi.

Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan para tersangka dibutuhkan dalam proses penyidikan. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan kedepan. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru