Kamis, 7 Agustus 2025

INI BARU BENER..! Gugatan UU Sisdiknas di MK, Minta Negara Biayai Pendidikan hingga Perguruan Tinggi

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Senin (4/8/2025).

Kuasa hukum pemohon, Brahma Aryana, mengatakan bahwa alasan pemohon menggugat UU tersebut karena ada batasan usia warga negara untuk mengenyam pendidikan yang dibiayai negara.

Dalam Pasal 11 ayat 2 UU Sisdiknas dijelaskan bahwa negara hanya menanggung biaya pendidikan untuk warga berusia 7 sampai 15 tahun. Berikut bunyi pasalnya:

“Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.” 

Menurut pemohon, pasal ini jelas bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), serta Pasal 31 ayat (1), (3), dan (4) UUD 1945.

Dalam Pasal 31 ayat 1 UUD 1945 sangat jelas disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. 

Ayat 2 menyebutkan bahwa warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. 

Ayat 3 menyatakan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. 

Ayat 4 menyatakan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. 

Biaya Tinggi Pendidikan

Alasan lain yang diberikan para pemohon adalah tingginya biaya pendidikan yang telah menyebabkan ratusan ribu mahasiswa terpaksa berhenti kuliah karena masalah finansial.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, data Kementerian Pendidikan Tinggi mencatat lebih dari 350 ribu mahasiswa berhenti kuliah pada 2023, sebagian besar dari perguruan tinggi swasta.

Menurut mereka, tantangan finansial, khususnya terkait dengan sistem uang kuliah tunggal (UKT), menjadi hambatan serius yang memaksa sebagian mahasiswa tidak melanjutkan kuliah. Rata-rata biaya pendidikan tinggi mencapai Rp 19,01 juta per tahun pada tahun ajaran 2023/2024 dan rata-rata biaya kuliah di Indonesia secara umum telah naik sekitar 50 persen selama periode 2014-2023.

“Para pemohon berpandangan bahwa tidak ada cara, jalan, langkah lainnya dapat para pemohon ikhtiarkan selain memohon kebijaksanaan Yang Mulia Hakim Konstitusi demi terwujudnya cita-cita mulia, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa yang sekaligus menjadi suatu blueprint bagi sistem pendidikan nasional sehingga dengan batas penalaran yang wajar, bukan saja menghilangkan kerugian konstitusional bagi para pemohon,” ucap Brahma dalam sidang. (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

[td_block_social_counter facebook="bergeloradotcom" twitter="bergeloralah" youtube="channel/UCKbE5la4z_J_DLH03Le8RzA" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]

Terbaru