JAKARTA – Presiden Amerika Serikat (AS) resmi mengumumkan tarif timbal balik (resiprokal) ke sejumlah negara. Tarif ini diberlakukannya dengan menargetkan negara-negara yang memiliki surplus perdagangan dengan AS.
RI juga bahkan masuk ke dalamnya. Dalam pengumuman Rabu waktu setempat, barang Indonesia dikenai tarif impor oleh Trump sebesar 32%.
Apa penyebabnya?
Jika dilihat dari perdagangan AS, neraca perdagangan Paman Sam dengan Indonesia saat ini negatif (defisit), artinya nilai impor AS dari RI lebih besar daripada nilai ekspor AS ke RI. Dari data Gedung Putih, nilainya minus US$ 18 miliar.
Berikut grafis-nya mengutip Reuters, Kamis (3/4/2025):

Selain itu, dari data tarif resiprokal yang diumumkan Trump, terlihat bahwa RI menerapkan tarif impor 64% ke barang AS. Namun ini juga termasuk “manipulasi mata uang” dan apa yang disebut Trump “trade barrier”.
Berikut datanya:


Sebelumnya, pengumuman itu sendiri diberikan Trump saat mengumumkan tarif resiprokal, timbal balik, sebesar 10%. Namun ada sejumlah negara yang mendapat kenaikan tarif lebih tinggi.
Dalam sebuah video, Trump menunjukkan sebuah papan berisi deretan negara-negara yang ia kenakan tarif baru. Awalnya ia menyebut China dan Uni Eropa di urutan awal dengan 34% dan 29%.
Kemudian ia menyebut Vietnam, Taiwan dan Jepang serta India. Setelahnya ia baru menyebut Indonesia, Malaysia dan Kamboja secara bersamaan.
“Indonesia, Malaysia, Kamboja… Oh coba lihat Kamboja 98%, kita akan membawanya ke 49%. Mereka mengambil keuntungan dari Amerika Serikat,” tambahnya.
Sebelumnya, Trump telah mengatakan bahwa AS memberlakukan tarif ke negara yang dianggap memperlakukan ekspor Paman Sam dengan tidak adil. Hal ini tak hanya bisa menyerang pesaing AS tapi juga sekutu.
“Mereka mengenakan pajak atau tarif kepada kita dan kita mengenakannya kepada mereka,” kata Trump Februari lalu.
Hari Penghakiman
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Indonesia tak luput dari ‘sanksi’ Donald Trump. Presiden AS itu mengenakan tarif impor resiprokal atau imbal balik 32 persen.
Trump menyebut kebijakan ini sebagai ‘Hari Pembebasan’ atau ‘Liberation Day’ karena menurutnya banyak negara termasuk para sekutu AS curang terhadap negaranya terutama dalam masalah perdagangan internasional.
“Dalam banyak kasus, teman lebih buruk daripada musuh dalam hal perdagangan,” kata Trump dikutip dari Reuters, Kamis (3/4).
Setidaknya ada dua alasan Trump sanksi Indonesia di hari ‘penghakiman’ ini.
Berdasarkan keterangan dari White House, AS menilai Indonesia tidak adil dalam mengenakan tarif impor etanol dari AS karena mematok harga tinggi, 30 persen. Sementara AS hanya mengenakan impor 2,5 persen untuk produk yang sama, baik dari Indonesia atau negara lain.
“Tarif impor etanol AS ke Brasil (18 persen) dan Indonesia (30 persen), lebih tinggi dibandingkan yang masuk ke AS (2,5 persen),” tulis White House.
Alasan lain adalah kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pemerintah Indonesia yang membatasi akses perusahaan AS ke pasar Indonesia. Selain TKDN, kebijakan pemerintah Indonesia yang menghambat dari sisi non-tarif adalah izin impor yang rumit hingga eksportir harus simpan uangnya di dalam negeri melalui kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE).
“Indonesia menerapkan persyaratan kandungan lokal di berbagai sektor, memiliki rezim perizinan impor yang kompleks, dan mulai tahun ini mewajibkan perusahaan sumber daya alam untuk menempatkan semua pendapatan ekspor di dalam negeri untuk transaksi senilai USD 250.000 atau lebih,” tulis White House.
Perang Tarif Impor Trump
Donald Trump mengumumkan tarif impor baru ke banyak negara yang menjadi dimulainya genderangan perang dagang Trump, Rabu (2/4) malam waktu AS. Indonesia termasuk negara yang terdampak kebijakan baru ini. Tarif Impor Baru Trump, Indonesia Kena 32%