Ini langkah untuk mengawal suara rakyat dari TPS sampai KPU Pusat. Agar kualitas hasil Pemilu dan demokrasi yang berlangsung bisa terjaga. Sunaji Zamroni, Direktur Eksekutif IRE, Komisioner KPU Kota Yogyakarta Periode 2008-2013 menulis kepada pembaca Bergelora.com (Redaksi)
Oleh: Sunaji Zamroni
MESKIPUN proses pemungutan suara secara umum sudah berlangsung aman dan lancar pada Rabu, 17 April 2019, (kecuali yang direkomendasikan ada PSU di beberapa TPS pada daerah tertentu), partisipasi politik kita sebagai warga bangsa belumlah berakhir. Pada hari-hari ini dan selanjutnya, penyelengara Pemilu (KPU, Bawaslu) akan dan sedang melangsungkan pekerjaan sangat penting dan krusial, yaitu proses rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat kecamatan (Tanggal 18 Arpil-5 Mei, penyelenggaranya PPK, Panwascam), di tingkat kabupaten/kota (tanggal 20 April-7 Mei, penyelenggaranya KPU Kab/Kota, Bawaslu Kab/Kota), di tingkat propinsi (22 April-12 Mei, penyelenggaranya KPU Propinsi, Bawaslu Propinsi), serta di tingkat pusat (tanggal 25 April-22 Mei, penyelenggaranya KPU RI, Bawaslu RI).
Kita semua tahu, bahwa hasil Quick Count (QC) beberapa lembaga di luar penyelenggara Pemilu, telah merilis ke media sejak jam 15.00 WIB pada hari Rabu, 17 April 2019, dan sampai sekarang hasil QC itu mengabarkan kemenangan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden No Urut 01 (rerata pada angka 54,5 %), mengungguli pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden No Urut 02 (rerata pada angka 45,5 %). Kabar hasil QC ini sebagai pengetahuan yang dihasilkan dan disimpulkan dari cara kerja pengetahuan.
Ada yang lega, pun ada yang galau. Biasa dalam kontestasi elektoral, apalagi Pilpres 2019 yang menguras energi kita semua ini. Proses selanjutnya pun kita semua mengikuti, KPU RI mulai menampilkan hasil kerja SITUNG SUARA Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dimana pada Versi terkini, Minggu 21 April 2019 Jam 07.15 WIB sudah masuk 64.332 TPS dari 813.350 TPS (7,91 %). SITUNG SUARA milik KPU RI ini cara kerjanya mengandalkan petugas dari staf sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang dibantu beberapa orang operator (dikontrak KPU Kabupaten/Kota) untuk melakukan pemindaian (scanning) atas formulir C1 hasil penghitungan suara di TPS untuk Pilpres maupun Pileg.
Cara kerja pemindaian form C1 Pilpres dan Pileg yang bersamaan ini, diduga menyebabkan lambatnya pemutakhiran data tertayang hasil penghitungan suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di laman KPU RI. Meskipun hasil SITUNG SUARA ini bukan rujukan resmi hasil akhir, tetapi publik kadung mengikuti dan menanti hasil tertayangnya. Belum lagi ada human error yang beberapa waktu lalu terjadi di laman SITUNG SUARA (pengakuan pihak KPU RI).
Peristiwa teknologis SITUNG SUARA dan human error di ruangan SITUNG SUARA maupun peristiwa teknis lainnya, kini mengharu biru ruang politik dan media sosial pasca Pilpres. Para pihak saling bertanya, bahkan saling curiga. Karena itu, saya menyerukan dan mengajak semua pihak untuk “Kawal Suara Rakyat’’, melalui langkah-langkah berikut:
1. Mengawasi Kinerja Penyelenggara Pemilu
Ada anggota PPK, komisioner KPU Kabupaten/kota, komisioner KPU Propinsi dan Pusat yang membidangi SITUNG dan rekapitulasi suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Kita harus memastikan mereka ini tetap menjaga integritas dan netralitasnya dalam mengotorisasi data-data yang terekap dan terlapor dari jenjang di bawahnya. Mereka juga bertanggung jawab pada para staf dan operator IT (ada yang dikontrak KPU) yang bertugas melakukan manajemen data (pemindaian form C1, data entry, data tabulation, dan lainnya). Kita harus memastikan bahwa komisioner dan para staf skretariat/operator IT bekerja secara professional, tidak berpihak dan berintegritas.
2. Memastikan Data Form C1 TPS dan Data Resmi
Mari turut serta membantu Tim Resmi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk menyiapkan data resmi dari hasil proses penghitungan suara di TPS, rekapitulasi di PPK dan seterusnya. Peristiwa rapat terbuka rekapitulasi hasil suara Pilpres di setiap tingkatan, kita kawal dan menajdi peristiwa administrasi penyelenggaraan Pemilu yang terbuka, fair, dan berintegritas. Kita hormati penyelenggara, jangan ada intimidasi dan pastikan semua proses berlangsung secara terbuka dan damai. Bawaslu di semua tingkatan harus didorng untuk bertindak aktif dan preventif atas kemungkina-kemungkinan potensi terjadinya kecurangan dalam proses rekapitulasi suara di setia tingkatan.
3.Melibatkan diri dalam proses rekapitulasi
Kita sebagai warga bangsa, akademisi, aktivis sosial-politik, pegiat seni budaya, dan apa pun profesi dan keseharian kita, mari kawal dan aktif melibatkan diri dalam proses rekapitulasi di kecamatan, kabupaten/kota, propinsi dan pusat. Tentu keterlibatan kita tetap mematuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Jangan berdiam diri, karena bisa saja ada pihak lain yang sedang aktif ingin memanfaatkan waktu untuk melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum. Jangan biarkan ada intimidasi ke penyelenggara, tapi jangan pula ada oknum penyelenggara Pemilu yang mempermainkan “suara kita”.