Kamis, 29 Januari 2026

Ini Materi Krusial RUU Pemilu di Pansus dan Panja

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo dan jajarannya dalam Rapat Di DPR-RI (Ist)

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memaparkan ada 14 isu strategis yang pemutusannya masih berstatus tunda (pending) di tingkat panitia kerja (panja). Selain itu, ada 6 isu krusial lain yang juga nasibnya serupa dalam pembahasan panitia khusus (pansus).

Berikut ini 14 materi krusial yang pending dalam panja:

  1. Syarat umur pemilih;
  2. Sifat keanggotaan KPU kabupaten/kota tetap atau adhoc;
  3. Ketentuan izin kepala daerah yang dicalonkan parpol atau gabungan parpol sebagai presiden atau wakil presiden apakah harus izin atau sekadar pemberitahuan ke presiden;
  4. Perselisihan parpol peserta pemilu;
  5. Penetapan dapil, di antaranya soal jumlah kursi anggota DPR RI, jumlah kursi setiap dapil anggota DPR RI dan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota;
  6. Pasangan calon tunggal presiden dan wakil presiden;
  7. Usulan tambahan DIM dari fraksi Partai Nasdem terkait metode kampanye;
  8. Usulan tambahan DIM dari fraksi Demokrat terkait metode kampanye;
  9. Usulan tambahan DIM dari fraksi PKS terkait iklan kampanye;
  10. Dana kampanye menjadi biaya APBN;
  11. Surat suara pemilu presiden dan wapres apakah memuat tanda gambar parpol atau tidak;
  12. Pendanaan saksi parpol di TPS apakah wajib dianggarkan dalam APBN;
  13. Tambahan huruf f mengenai tujuan penyelenggara pemilu;
  14. Tambahan huruf g mengenai tujuan penyelenggara pemilu.

Kemudian, ini adalah 6 materi krusial yang pembahasannya di pansus:

  1. Sistem pemilu anggota DPR dan DPRD
  2. Ambang batas parlemen
  3. Metode konversi suara ke kursi
  4. Presidential treeshold
  5. Persyaratan parpol menjadi peserta pemilu
  6. Keterwakilan perempuan

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru