JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memaparkan ada 14 isu strategis yang pemutusannya masih berstatus tunda (pending) di tingkat panitia kerja (panja). Selain itu, ada 6 isu krusial lain yang juga nasibnya serupa dalam pembahasan panitia khusus (pansus).
Berikut ini 14 materi krusial yang pending dalam panja:
- Syarat umur pemilih;
- Sifat keanggotaan KPU kabupaten/kota tetap atau adhoc;
- Ketentuan izin kepala daerah yang dicalonkan parpol atau gabungan parpol sebagai presiden atau wakil presiden apakah harus izin atau sekadar pemberitahuan ke presiden;
- Perselisihan parpol peserta pemilu;
- Penetapan dapil, di antaranya soal jumlah kursi anggota DPR RI, jumlah kursi setiap dapil anggota DPR RI dan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota;
- Pasangan calon tunggal presiden dan wakil presiden;
- Usulan tambahan DIM dari fraksi Partai Nasdem terkait metode kampanye;
- Usulan tambahan DIM dari fraksi Demokrat terkait metode kampanye;
- Usulan tambahan DIM dari fraksi PKS terkait iklan kampanye;
- Dana kampanye menjadi biaya APBN;
- Surat suara pemilu presiden dan wapres apakah memuat tanda gambar parpol atau tidak;
- Pendanaan saksi parpol di TPS apakah wajib dianggarkan dalam APBN;
- Tambahan huruf f mengenai tujuan penyelenggara pemilu;
- Tambahan huruf g mengenai tujuan penyelenggara pemilu.
Kemudian, ini adalah 6 materi krusial yang pembahasannya di pansus:
- Sistem pemilu anggota DPR dan DPRD
- Ambang batas parlemen
- Metode konversi suara ke kursi
- Presidential treeshold
- Persyaratan parpol menjadi peserta pemilu
- Keterwakilan perempuan

