Selasa, 19 Agustus 2025

INI PENJELASAN SRI MULYANI..! Bidik Shadow Economy, Ditjen Pajak Bakal Sasar Pedagang Hingga Pengusaha Nakal

JAKARTA- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa fenomena shadow economy masih menjadi tantangan serius dalam sistem perpajakan Indonesia.

Pasalnya, shadow economy mencakup aktivitas ekonomi yang nyata berlangsung, namun tidak tercatat secara resmi dalam sistem keuangan maupun perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan, bahwa shadow economy mencakup kegiatan yang legal maupun ilegal tetapi sengaja tidak dilaporkan untuk menghindari aturan, pajak, atau kewajiban lain sehingga sulit terukur oleh pemerintah dan berdampak pada penerimaan negara.

“Contohnya seperti transaksi tanpa bukti, usaha tanpa izin, atau pekerjaan yang dibayar tunai tanpa dilaporkan,” ujar Rosmauli, Selasa (19/8).

Ia menegaskan, shadow economy tidak serta-merta berarti semua pedagang eceran, toko makanan dan minuman, maupun pedagang emas atau ikan tidak membayar pajak.

Artinya, sebagian dari mereka mungkin menjalankan usaha secara informal tanpa tercatat, tidak memiliki izin, atau tidak melaporkan seluruh penghasilannya ke pajak.

“Jadi benar bahwa fenomena shadow economy bisa muncul di sektor-sektor itu, tetapi bukan berarti semua pelakunya tidak patuh pajak, melainkan ada potensi sebagian aktivitas ekonominya tidak masuk ke sistem resmi negara,” imbuhnya.

Rosmauli menambahkan, shadow economy yang bisa disasar DJP adalah kegiatan usaha yang nyata ada namun belum tercatat dalam sistem pajak.

Misalnya usaha yang sudah berkembang pesat tetapi belum memiliki izin usaha atau NPWP, transaksi yang tidak dilaporkan, atau pedagang yang sengaja melaporkan omzet lebih kecil dari yang sebenarnya.

“Fokus DJP adalah pada kegiatan shadow economy yang skalanya besar dan berpotensi menambah penerimaan negara,” pungkasnya.

Mengutip Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, fokus pengawasan aktivitas shadow economy diarahkan ke perdagangan eceran, usaha makanan dan minuman, perdagangan emas, hingga sektor perikanan.

Penjelasan Sri Mulyani

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah menyusun compliance improvement program (CIP) khusus terkat shadow economy.

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak, termasuk mengatasi aktivitas shadow economy atau ekonomi bayangan.

Kendati begitu, Sri Mulyani menegaskan, kebijakan perpajakan tetap akan dijalankan secara adil dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi wajib pajak.

“Jadi kita juga tidak akan memajaki yang memang bukan kemampuan mereka. Tapi kalau memang ada kemampuan dan sesuai dengan peraturan perundangan-perundangan itu yang akan kita terus enforce,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Dalam hal shadow economy tersebut adalah UMKM pada sektor informal, Sri Mulyani menegaskan, pemerintah akan tetap mengedepankan pemberian fasilitas pajak guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak UMKM.

Misalnya saja dengan tetap memberikan fasilitas omzet tidak kena pajak senilai Rp 500 juta bagi wajib pajak orang pribadi UMKM.

“Kita berharap itu akan menyebabkan UMKM merasa diberikan pemihakan. Karena banyak sekali yang berpersepsi bahwa seluruh bidang usaha, seluruh pengusaha terutama yang tidak mampu terbebani dengan pajak tersebut,” katanya.

Lebih jauh, Sri Mulyani menegaskan fokus tetap akan diarahkan kepada aktivitas ekonomi ilegal yang masuk kategori shadow economy.

Hal ini sejalan dengan arahan Presiden yang menyoroti masih banyaknya kegiatan ilegal yang menggerus basis pajak dan menghambat kepatuhan.

“Kami dari sisi perpajakan akan melihat dari sisi compliance di sisi itunya,” katanya.

Mengutip Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, fokus pengawasan aktivitas shadow economy diarahkan ke perdagangan eceran, usaha makanan dan minuman, perdagangan emas, hingga sektor perikanan. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru