Rabu, 28 Januari 2026

INI SYARATNYA..! Pemerintah Akan Hapus Tunggakan Iuran JKN

JAKARTA – Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar menyebutkan, pemerintah sedang menyiapkan Program Penghapusan Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Cak Imin, sappaan akrabnya, menyebutkan bahwa program ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan seluruh warga negara memiliki proteksi kesehatan yang terjangkau dan berkualitas.

“Kemenko PM juga telah memulai terobosan penting, melalui Program Penghapusan Tunggakan Iuran JKN. Ini akan segera terwujud dan kita pastikan semua warga memiliki proteksi kesehatan yang terjangkau dan berkualitas,” ucap Cak Imin dalam keterangan pers, Rabu (28/1/2026).

Program ini diklaim bakal membantu masyarakat kurang mampu yang selama ini terhambat mengakses layanan kesehatan akibat tunggakan iuran JKN.

Masyarakat akan dibantu untuk terbebas dari beban tunggakan sehingga mereka dapat kembali menjadi peserta aktif JKN dan memperoleh hak atas layanan kesehatan.

“Setiap masyarakat kurang mampu akan dibantu untuk terbebas dari tunggakan iuran sehingga kembali menjadi peserta aktif,” ujarnya.

Menurut Cak Imin, kesehatan merupakan fondasi utama pemberdayaan masyarakat.

“Tanpa perlindungan kesehatan yang memadai, masyarakat rentan berisiko terjebak dalam kemiskinan akibat beban biaya pengobatan,” kata dia.

Oleh karena itu, penghapusan tunggakan iuran JKN diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan dan memperkuat ketahanan sosial-ekonomi. Setiap masyarakat kurang mampu yang telah dibantu melalui penghapusan tunggakan dan memenuhi kriteria, akan diarahkan untuk masuk ke dalam skema Bantuan Iuran (PBI).

“Kita pastikan tidak ada warga yang kehilangan proteksi kesehatan hanya karena ketidakmampuan membayar,” kata Cak Imin.

Simak Syarat Pemutihan

Pada waktu yang berbeda, Cak Imin mengungkap sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi penerima manfaat terkait penghapusan tunggakan iuran JKN.

Berikut syarat-syarat tersebut:

  • Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN),
  • peserta beralih ke dalam kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI),
  • peserta dari kalangan tidak mampu,
  • peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang diverifikasi Pemda.

“Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan melalui registrasi ulang kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang. Dan, registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali,” jelas Cak Imin usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/11/2025) malam. M

enurutnya, kebijakan pemutihan ini merupakan langkah pemerintah dalam memastikan akses jaminan kesehatan nasional yang adil dan inklusif.

“Pemerintah akan melakukan pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan dengan mekanisme registrasi ulang bagi seluruh peserta. Setelah registrasi, kepesertaan akan otomatis aktif kembali, dan tanggungan utang akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan,” ujar Cak Imin. (Calvin G. Eben-Haezer)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru