JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah membentuk sistem baru yang bisa mempercepat pencairan dana transfer ke daerah (TKD). Tujuannya supaya dana pemda di perbankan tak lagi banyak mengendap sambil gencar membelanjakan anggarannya secara cepat di awal tahun.
Purbaya mencatat, saat ini simpanan pemda di bank sudah terus tumbuh tinggi hingga ke level Rp 233,9 triliun pada akhir kuartal III-2025. Sementara itu, belanja daerah baru senilai Rp 712,8 triliun, masih lebih rendah dari total penerimaan yang mencapai Rp 898,3 triliun.
“Pak Askolani (Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu) ke depan dipikirkan sistem transfer yang cepat sekali, mungkin hitungan hari, sehingga daerah gak numpuk uangnya, jadi mereka habisin aja kalau kurang langsung cepat minta ke pusat sesuai anggarannya,” kata Purbaya saat rapat koordinsi pengendalian inflasi daerah 2025 di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Melalui sistem ini, Purbaya menekankan, pemerintah pusat juga ke depan akan semakin berani untuk memperkuat anggaran TKD ke pemda. Sebab, saat ini, pemerintah kata dia masih khawatir pemda belum mampu mengelola anggaran belanjanya secara efisien dan efektif untuk mendorong pertumbuhan.
“Pemimpin di atas masih ragu dengan kebijakan itu (kenaikan anggaran TKD). Karena mereka bilang sering diselewengkan uang di daerah, jadi saya minta ke para gubernur itu perbaiki dulu tata kelola dan penyerapan uang daerah,” ungkap Purbaya.
Purbaya mengungkapkan, sistem yang akan dibangun ke depannya untuk mempercepat pencairan TKD ialah melalui penerbitan semacam surat utang jangka pendek. Dengan sistem itu, ia menilai anggaran TKD bisa cair setiap pekan pertama dalam satu bulan pada satu tahun anggaran.
“Jadi kita akan menerbitkan semacam surat utang jangka pendek sehingga bisa untuk likuiditas jangka pendek. Jadi kita tidak lagi bergantung ke surat utang jangka panjang untuk memenuhi likuiditas. Tapi yang jelas kita pastikan nanti sistemnya sedikit lebih cepat,” kata Purbaya.
Purbaya memastikan, sistem itu akan siap pada tahun depan atau tahun anggaran 2026. Bila sistem itu sudah siap dan masih ada pemda yang mengendapkan dananya di perbankan, ia memastikan juga ke depannya akan bisa langsung menarik dana itu ke pusat untuk dibelanjakan sesuai dengan program prioritas.
Syarat Sebelum Tambah Dana TKD
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan akan menaikkan atau menambah Dana Transfer ke Daerah. Namun syaratnya kepala daerah harus menjaga integritas dan tata kelola keuangan agar tidak terjadi penyelewengan.
“Saya ingat kan beberapa waktu lalu, ada 18 gubernur datang ke tempat saya kan, mereka menuntut transfer ke daerah dinaikkan, sebenernya kalau saya sih mau saja naikin, tapi pemimpin di atas masih ragu dengan kebijakan itu, karena mereka bilang sering diselewengkan,” kata Purbaya, dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah tahun 2025, yang disiarkan di YouTube Kemendagri, Senin (20/10/2025).
Oleh karena itu, Purbaya meminta kepala daerah memperbaiki tata kelola dan penyerapan uang belanja daerah dengan cepat. Menurut Purbaya, jika 2 triwulan ke depan sudah lebih baik, yaitu triwulan keempat dan triwulan pertama 2026, dia dapat memiliki dasar untuk mengusulkan ke Presiden Prabowo untuk menaikkan dana transfer daerah tersebut.
“Jadi saya minta ke para gubernur itu, perbaiki dulu tata kelola, dan penyerapan uang daerah, 2 triwulan ke depan saya lihat seperti apa, kalau bagus penyelewengan sedikit, saya yakin ekonomi kan lagi kita dorong lebih cepat kan, saya yakin uang saya lebih banyak dibanding yang diperkirakan sebelumnya, nanti akhir triwulan pertama menjelang triwulan ke dua, saya bisa hitung berapa uang yang bisa saya tambah untuk TKD,” kata Purbaya.
“Tapi dengan syarat tadi, tata kelolanya sudah baik, karena kalau jelek saya enggak bisa ajukan ke atas, Presiden kurang suka rupanya, tapi kalau kita punya bukti bahwa sudah bagus semua, harusnya nggak ada masalah kita naikkan. Jadi untuk bantu bapak-bapak di daerah, tolong bantu saya juga untuk mendapatkan track record seperti itu,” katanya.
Sebab menurutnya menjaga tata kelola dan integritas adalah modal utama untuk menjaga kepercayaan publik dan investor. Sebab jika kepercayaan publik hilang, membangunnya membutuhkan waktu lama.
“KPK bilang sumber resikonya ya masih itu itu aja, jual beli jabatan, gratifikasi, intervensi pengadaan, padahal kalau itu enggak diberesin, semua program pembangunan bisa bocor di tengah jalan. Jadi mari kita kelola uang publik dengan hati-hati, cepat dan bertanggungjawab supaya ekonomi daerah makin kuat dan masyarakat makin sejahtera,” katanya. (Web Warouw)