JAKARTA- Usai pencabutan PPKM, Menkes Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, apabila masyarakat merasa sehat, maka tak perlu memakai masker di ruang terbuka. Namun, ia tetap menganjurkan pemakaian masker di ruangan tertutup dan di kerumunan.
Budi menerangkan, strategi dari pandemi ke endemi adalah mengurangi intervensi dari pemerintah dan meningkatkan partisipasi masyarakat.
Pada Selasa (3/1/2023), Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan sejumlah beberapa varian Covid-19 termasuk BF.7 yang ditemukan di Tiongkok dan negara lain juga sudah terdeteksi di Indonesia. Namun, pihaknya belum memutuskan untuk melakukan pengetatan pintu masuk untuk WNA Tiongkok.
Kepada Bergelora.com.di Jakarta dilaporkan, Budi mengatakan, mobilitas warga tidak terlalu mempengaruhi lonjakan kasus Covid-19 yang disebabkan oleh munculnya varian baru. Budi menilai lonjakan kasus yang terjadi di beberapa negara Eropa dan Tiongkok saat ini dipicu oleh varian BA.5, BA.2.75 dan BF7, dan 3 varian virus ini sebenarnya sudah masuk ke Indonesia.
Budi menambahkan, Indonesia telah melewati puncak peningkatan kasus BA5.2 dan B.2.75, saat perhatian dunia terfokus pada dua varian tersebut, jumlah kasus di Indonesia justru sudah menurun.
Meski begitu, Pemerintah menganjurkan masyarakat memakai masker di ruang tertutup dan kerumunan. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dicabut sejak Jumat, 30 Desember 2022 diharapkan partisipasi masyarakat terhadap protokol kesehatan (prokes) ditingkatkan.
Dikatakan Budi Gunadi, pencabutan PPKM dan kesadaran masyarakat dalam hal pemakaian masker sesuai kondisi termasuk salah satu strategi transisi pandemi ke endemi COVID-19. Intervensi Pemerintah terhadap pembatasan pun dikurangi.
“Jadi gini, balik lagi pemakaian masker kita anjurkan untuk di ruangan tertutup dan sempit, di kerumunan, sebaiknya pakai. Tetapi sekali lagi ini kita kembalikan ke masyarakat,” terangnya.
“Karena memang ya itu tadi, strategi dari pandemi ke endemi itu intervensi dari Pemerintah dikurangi, tapi ada partisipasi masyarakat ditingkatkan,” katanya.
Dijelaskan kembali oleh Budi Gunadi Sadikin, kesadaran memakai masker sesuai kondisi masyarakat. Masyarakat yang akan menilai dirinya sendiri, apakah sebaiknya perlu memakai masker atau tidak.
“Jadi ada kesadaran masyarakat untuk mengukur sendiri di mana dia perlu, itu perlu kita pakai (masker atau enggak). Sama kayak flu kan, itu kita enggak perlu diajarin, Oh harus pakai payung kalau ujan atau minum panadol dulu,” jelasnya.
“Masyarakat udah tahu sendiri. Nah, kita lihat level itu mesti kita latih pelan-pelan, bagaimana menuju ke endemi.”
Apabila di ruang tertutup, Menkes Budi Gunadi memberikan contoh tetap memakai masker. Namun, saat di ruang terbuka, boleh saja melepas masker jika merasa sehat dan aman.
“Pakai masker kalau saya melihat kayak gini, saya enggak pakai (ruang terbuka). Tapi kalau tadi saat rapat terbatas dan ada Bapak Presiden kan, kita harus pakai,” imbuhnya.
Terkait aturan pemakaian masker tertuang Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi. Aturan ini diterbitkan berkaitan dengan pencabutan PPKM.
Bunyi aturan pemakaian masker, dalam hal ini protokol kesehatan tercantum pada Diktum KETIGA, yakni:
Dalam rangka tetap dapat mengendalikan penyebaran COVID-19 dan mencegah terjadinya lonjakan kasus, diperlukan masa transisi menuju kondisi masa endemi dengan strategi proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinir serta mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
a. Protokol Kesehatan
1. Mendorong masyarakat menggunakan masker dengan untuk tetap benar, terutama:
a) pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat
b) di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik)
c) masyarakat yang bergejala penyakit pernapasan (seperti batuk, pilek/dan bersin)
d) masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi
Pemakaian masker di ruang tertutup juga ditekankan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Bahwa tempat ibadah saat ini sudah diizinkan berkapasitas 100 persen setelah dicabutnya kebijakan PPKM.
Namun, ia menekankan masyarakat tetap harus memakai masker saat berada di ruang tertutup.
“Tempat ibadah menyesuaikan dengan instruksi Kemendagri. Jadi tetap sekarang dibebaskan, 100 persen. Tapi tetap di ruang-ruang tertutup harus memakai masker. Itu saja sih intinya,” jelas Yaqut di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (2/1/2023).
Menurut Yaqut, pemakaian masker ini merupakan tindakan pencegahan terhadap penyebaran COVID-19. Ia menyebut masyarakat juga sudah tak perlu lagi menggunakan aplikssi PeduliLindungi saat masuk ke tempat ibadah.
“Enggak, kalau PeduliLindungi tidak, tapi masker ya tetap dipakai. Itu aja. Preventif. Namanya jaga-jaga,” ujarnya. (Web Warouw)