“Pemerintah harus duduk bersama menjelaskan bila dugaan itu memang hoaks atau tidak benar adanya. Tentu kita tidak menginginkan masalah ini melebar dan menjadi kontraproduktif dalam penanganan COVID-19 yang selama ini sudah cukup efektif,” kata Nurhadi, Jumat (15/4).
Nurhadi menegaskan, dugaan penyalahgunaan data di aplikasi PeduliLindungi harus segera diselidiki oleh otoritas yang berwenang. Sebab Peduli Lindungi diciptakan untuk mempermudah sebagai wujud kebijakan pemerintah dalam rangka mengatasi dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Indonesia.
“Jika ada pihak yang menyalahgunakan untuk kepentingan lain tentu harus ditindak tegas. Pemerintah melalui Kemenkes RI harus juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aplikasi ini,” ujar Nurhadi.
“Termasuk harus ada upaya riil bagaimana memproteksi agar tidak gampang dibobol data-data dalam aplikasi ini,” pungkasnya.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, sebelumnya, Kementerian Luar Negeri AS merilis Laporan Praktik(HAM) untuk 2021. Laporan ini menganalisa 200 negara seluruh dunia pada Kamis (14/4). Laporan yang ditulis oleh Biro Demokrasi, HAM, dan Tenaga Kerja ini turut meliput situasi HAM di Indonesia.
Menlu AS Anthony Blinken menyatakan pada peluncuran laporan tersebut ini adalah salah satu upaya AS untuk mendukung masyarakat sipil di seluruh dunia yang sengsara akibat pelanggaran hak asasi mereka.
Pada laporan sepanjang 60 halaman tersebut, keprihatinan AS atas sejumlah pelanggaran HAM di Indonesia menjadi pokok utama. Di antara puluhan kasus yang mereka kumpulkan, aplikasi PeduliLindungi menjadi salah satu subyek yang mereka anggap mengkhawatirkan.
Laporan Praktik HAM dari AS tersebut mengkategorikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai sebuah potensi “Gangguan Sewenang-wenang Atau Pelanggaran Hukum Terkait Privasi, Keluarga, Rumah, atau Korespondensi”.
“Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) telah menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan oleh aplikasi, dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah,” tulis laporan tersebut. (Web Warouw)
Bila benar, AS ini mendua dalam pemahaman HAM. Peduli Lindungi jelas sebuah kebijakan yang sesuai atas kewajiban pemerintah menjaga kesehatan masyarakat bangsa.., terlebih bila melihat asal muasal polemik pandemi Covid-19, yg mana Indonesia adalah bagian dari pada korban.