Sabtu, 18 Januari 2025

ITU PUNYA RAKYAT..! Rugi Rp 450 M, PT Timah Bakal Ambil Alih Tambang Ilegal

JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah membuat skema pemulihan PT Timah (Persero) Tbk yang mengalami kerugian. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo.

Pria yang akrab disapa Tiko ini mengatakan salah satu skemanya dengan mengambil alih tambang-tambang liar yang beroperasi di atas lahan PT Timah Tbk.

“Itu skema untuk mulai mengambil alih PT Timah lagi yang diambil penambang-penambang liar,” kata Tiko saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta, dikutip Rabu (23/5/2024).

Lebih lanjut, Tiko menjelaskan hal ini dilakukan untuk mengurangi kerugian PT Timah yang sebelumnya merugi Rp 449 miliar sepanjang tahun 2023. Dengan merebut kembali lahan tambang, PT Timah Tbk diharapkan dapat meningkatkan produksi jauh lebih besar.

“Supaya kita untuk produksi lebih besar lagi ke depan,” imbuhnya.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk Ahmad Dani Virsal blak-blakkan perusahaannya saat ini mencatatkan kerugian hingga Rp 450 miliar. Biang kerok kerugian tersebut, menurut Ahmad terjadi karena harga timah di pasar global tengah mengalami penurunan.

Alhasil, pendapatan dari penjualan perusahaan juga ikut turun. Pada saat yang sama, produksi PT Timah juga disebut Ahmad mengalami penurunan. Belum lagi beban operasional perusahaan masih tetap tinggi

“Bebannya tetap, peak cost-nya tetap tapi pendapatan kita jauh menurun karena produksinya juga jauh menurun. Produksi menurun ditambah parah lagi harga jual timah juga menurun sehingga pendapatan itu jomplang jauh sekali,” ujar Ahmad dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR, Selasa (2/4/2024).

Dalam paparannya, tercatat produksi bijih timah PT Timah pernah mencapai 24.670 ton di tahun 2021, kemudian turun di tahun 2022 menjadi hanya 20.079 ton. Di tahun 2023 produksi bijih timah menyentuh titik terendah di angka 14.855 ton saja.

Sementara itu, untuk produksi logam timah tercatat mencapai 26.465 metrik ton di tahun 2021, kemudian turun jauh di 2022 menjadi 19.825 metrik ton saja. Paling rendah di 2023 produksi logam timah cuma mencapai 15.340 metrik ton.

Rakyat Ikut Mengawasi

Selama ini dalam setiap proyek rakyat selalu dalam posisi dirugikan dan pemerintah mengabaikan. Untuk itu dimasa depan, dalam setiap proyek yang direncanakan dilaksanakan baik oleh pemerintah ataupun swasta, rakyat setempat harus ikut mengawasinya.

Terutama rakyat yang berasal dari desa dan komunitas terdekat dari wilayah proyek tersebut harus memastikan keamanan masyarakatnya dan lingkungan hidupnya jangan sampai merugikan apalagi membahayakan.

Selain itu masyarakat yang berasal dari desa dan komunitas tersebut harus memastikan keuntungan dari proyek tersebut. Masyarakat harus mendapatkan uang sewa dari tanah miliknya tanpa menjual tanah, mendapat kompensasi bila ada dampak kerugian, memastikan rekurtmen tenaga kerja dari orang setempat, mendapat share saham keuntungan yang jelas bagi setiap keluarga bila perusahaan sudah mendapatkan keuntungan.

Untuk itu seluruh rakyat dari wilayah terdekat proyek tersebut harus berkumpul dan bermusyawarah dalam Dewan Rakyat setempat untuk menentukan semua hal di atas kemudian disampaikan dalam rapat perencanaan proyek tersebut bersama perusahaan dan pemerintah. Dewan Rakyat setempat berhak untuk memveto (membatalkan) apabila proyek tersebut merugikan atau berbahaya bagi rakyat dan lingkungan hidup setempat.

Wakil-wakil rakyat yang dipilih masyarakat juga harus duduk di dalam struktur perusahaan ditingkatan pengawas untuk memastikan kepentingan rakyat dan ikut menjaga kepentingan proyek sebagai kepentingan bersama. Untuk itu.masyarakat juga ikut serta dalam.Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Semua persoalan dimusyawarahkan bersama antara wakil rakyat, perusahaan dan pemerintah.

Perintah Konstitusi dan Pancasila

Keterlibatan rakyat di atas dalam mengawasi berbagai proyek pembangunan dijamin dalam UUD’45 Pasal 33 yang berbunyi:

“(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”

Perintah UUD’45 Pasal 33 di atas di dasari Sila Ke 5 dari Pancasila yang berbunyi:

“Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.” (Web Warouw)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru