MANADO– Pembahasan antara Pansus RTRW dan pihak eksekutif Pemprov Sulut, terkait peta ketentuan khusus wilayah pertambangan di Sulawesi Utara tak menemui titik temu.
Pasalnya, dalam peta yang disodorkan pihak eksekutif itu, semua wilayah Sulawesi Utara masuk wilayah pertambangan. Hal ini menuai diprotes anggota pansus. Sebab jika merujuk dari peta itu, tak akan ada lagi wilayah pertanian dan perkebunan karena sudah diganti pertambangan.
“Jangan sampai suatu hari nanti tiba-tiba ada perusahaan asing mengklaim rumah kita, kebun kita sebagai wilayah tambang,” kata Sekretaris Pansus RTRW Cindy Wurangian, Selasa (19/8) di DPRD Sulut.
Cindy kemudian meminta pansus untuk menolak peta tersebut karena mengancam keberadaan wilayah pertanian sebagai wilayah pangan berkelanjutan.
Kritisi Dinas ESDM
Priscilla Cindy Wurangian mengkritisi Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) pada rapat pembahasan RTRW.
Terang saja, peta yang disodorkan oleh Dinas ESDM tidak menunjukkan wilayah pertambangan secara pasti tetapi menunjukkan seluruh wilayah Sulut sudah diarsir yang menandakan seluruh wilayah mengandung mineral Emas.
“Saya sudah menyampaikan bahwa, silahkan dicantumkan dalam pola ruang, ruang-ruang, atau blok-blok yang sudah diusulkan. Jangan cari gampang kong arsir semua,” sorot Cindy Selasa, (19/8/2025) pada rapat pembahasan RTRW.
Tak sampai di situ, Cindy pun membuka peta yang menunjukkan data dari Dinas ESDM yang menetapkan hampir seluruh wilaya Sulut bisa jadi area pertambangan.
Peta yang memuat seluruh wilayah Sulut bisa jadi lahan tambang.
“Itu yang diarsir dengan warna kuning atau orange itu khusus tambang. Berarti semua wilayah itu bisa jadi tambang suatu hari nanti. Minahasa, semua bisa jadi wilayah tambang, yang hijau-hijau itu kawasan hutan ini kan aneh. Terus di mana ketentuan khusus pertanian pangan berkelanjutan kalau semua somo jadi potensi tambang,” sorot Cindy sambil menunjuk peta.
Lanjut Cindy, jika khusus pertanian pangan berkelanjutan sudah tidak ada, ke depan akan seperti apa jadinya, atau bisa jadi tumpang tindih yang nantinya akan terjadi kebingungan di lapangan.
“Ke depan bagaimana kaget tiba-tiba pusat sudah keluar IUP (Izin Usaha Pertambangan) karena kewenangan itu ada di pusat, dan pintu masuknya dari sini (RTRW) Karena ini semua sudah di arsir, ibu Karo (kepala biro) hukum pe rumah le di Kobong so sapa arsir itu,” timpal Cindy.
Tak hanya Minahasa, melainkan hampir seluruh wilayah di Provinsi Sulawesi Utara bisa menjadi lahan tambang, selain Kota Manado, dan titik tertentu di Kota Bitung.
Ia juga menekankan adanya ketidaksesuaian di lapangan, terutama di beberapa daerah seperti Minahasa Selatan (Minsel) dan Minahasa Tenggara (Mitra), yang menurutnya nyaris seluruh wilayahnya diarsir untuk tambang. Hanya Kota Manado yang sebagian besar tidak masuk dalam zona pertambangan.
“Bitung, misalnya, hanya wilayah Batu Angus yang tidak diarsir. Selebihnya, termasuk kawasan kota, masuk dalam peta tambang. Ini kesannya asal-asalan, semua wilayah dijadikan tambang. Padahal, saat sudah ditetapkan, izin usaha pertambangan (IUP) bisa langsung dikeluarkan dari pusat. Dan semua dimulai dari dokumen ini,” tambah Ketua Fraksi Golkar DPRD Sulut itu.
Cindy memperingatkan agar keputusan ini tidak dianggap remeh. Ia mengingatkan dampak besar yang bisa terjadi jika pemerintah daerah tidak teliti dalam menetapkan wilayah pertambangan.
“Jangan sampai suatu pagi kita bangun, tahu-tahu sudah ada perusahaan luar negeri yang pegang IUP dan siap beroperasi. Ini bisa jadi pembangkangan terhadap kepentingan masyarakat lokal. Harus ada penjelasan yang jelas dan transparan,” tegasnya.
Minta Revisi
Ketua Pansus Henry Walukow juga meminta Dinas ESDM untuk mengubah peta tersebut.
“Kami minta agar peta ini bisa direvisi lagi. Tolong pihak ESDM tak usah berkeras. Revisi saja peta ini,” pintanya.
Namun Kadis ESDM Sulut Fransiskus Maindoka tetap berkeras tak akan mengubah peta tersebut. “Petanya memang sudah seperti ini,” terangnya. Akibat tak menemui titik temu, pembahasan terkait peta itu dipending.
“Kita pending dulu pembahasan soal peta ini. Lanjutnya saja di pembahasan pasal lain,” tambah Henry Walukow.
Diketahui, dalam peta itu, semua wilayah Sulawesi Utara masuk wilayah pertambangan, kecuali Kota Manado, pesisir pantai kota Manado, kaki Gunung Lokon dan kaki Gunung Dua Saudara.
30 WPR
Kepada Bergelora.com di Manado dilaporkan, dalam Draf Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menunjukkan, Provinsi Sulawesi Utara mendapatkan izin tambang rakyat terbesar di tingkat provinsi se Indonesia, yaitu sebanyak 30 blok. (Rita Mawengkang)