JAKARTA- Keputusan Panglima TNI bahwa setiap Warga Negara Indonesia termasuk keturunan anggota PKI (Partai Komunis Indonesia) berhak untuk ikuti pendaftaran calon prajurit TNI,– merupakan lompatan kebijakan baru yang harus diapresiasi. Hal ini disampaikan, Dr. Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati, pengamat pertahanan dan keamanan kepada Bergelora.com di Jakarta, Sabtu (2/4)
“Tentu saja para pendaftar itu harus berpegang teguh terhadap aturan soal persyaratan menjadi prajurit TNI seperti yang termaktub dalam UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI, Pasal 28 ayat (1), UU TNI telah disebutkan bahwa persyaratan umum untuk menjadi prajurit,” ujarnya.
Susaningtyas mengingatkan, dari pasal tersebut, sudah jelas dan terang benderang bahwa syarat umum untuk menjadi seorang prajurit TNI maka seseorang harus setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945.
“Lagipula alangkah baiknya bila bangsa ini berdamai dengan peristiwa sejarah masa lalu. Setiap warganegara apapun latar belakang sosialnya sepanjang tidak terlibat perbuatan melanggar hukum berhak untuk menyumbangkan tenaganya menjadi bagian pertahanan Indonesia,” tegasnya.
Menurutnya, siapa saja boleh mendaftar, tetapi tentu saja untuk lulus masuk itu harus lolos dari keterpengaruhan atas ajaran Komunisme, Leninisme, Marxisme, Radikalisme, dan Terorisme.
“Apabila ada satu saja terindikasi memiliki keterpengaruhan, sudah barang tentu tidak akan lolos. TNI memiliki perangkat penyelidikan khusus untuk menemukan hal tersebut,” ujarnya.
Kronologi Keputusan Panglima
Sebelumnya Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengizinkan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) boleh mendaftar dalam proses seleksi penerimaan prajurit TNI. Langkah itu dilakukan Andika dengan mencecar syarat yang sebelumnya diatur proses rekrutmen prajurit di lingkungan TNI.
Hal itu ditegaskan Andika dalam rapat penerimaan prajurit TNI yakni Taruna Akademi TNI; Perwira Prajurit Karier TNI; Bintara Prajurit Karier TNI; dan Tamtama Prajurit Karier TNI Tahun Anggaran 2022 yang diunggah di akun YouTube Andika, Rabu (30/3).
Tonton video lengkap Jenderal Andika:
Mulanya dalam rapat, dipaparkan terkait mekanisme penerimaan prajurit TNI mulai dari tes mental ideologi, Psikologi, akademik, kesamaptaan jasmani, hingga kesehatan. Andika dalam rapat itu sempat mempertanyakan soal pertanyaan uraian yang diberikan kepada calon prajurit TNI yang ikut seleksi.
āOke nomor 4 yang ingin dinilai apa, kalau dia ada keturunan apa?ā Tanya Andika.
Salah seorang anggota pun menjawab Andika.
āPelaku dari tahun 65-66,ā kata anggota itu.
āItu berarti gagal, apa bentuknya apa, dasar hukumnya apa?ā Tanya Andika.
āIzin, TAP MPRS Nomor 25,ā kata anggota itu lagi.
Kepada Bergelora.com di Jakarta, dilaporkan Andika lalu meminta anggota TNI itu untuk menyebut isi TAP MPRS itu. Ia mempertanyakan apa yang dilarang berdasarkan TAP MPRS 25 Tahun 1966.
āYang dilarang dalam TAP MPRS nomor 25, satu Komunisme, ajaran Komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow komunis tahun 65,ā kata anggota itu.
āYakin ini? cari, buka internet sekarang. Yang lain saya kasih tahu nih, TAP MPRS nomor 25 tahun 66. Menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, tidak ada kata-kata underbow segala macam, menyatakan Komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya,ā kata Andika.
Sebagai informasi, TAP MPRS 25 berisi tentang pembubaran PKI, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunis, Marxisme, Leninisme.
Andika mengatakan jika melarang sesuatu harus mempunyai dasar hukum. Ia mempertanyakan dasar hukum pelarangan dari keturunan PKI.
āIni adalah dasar hukum, ini legal, tapi tadi yang dilarang itu PKI. Kedua adalah ajaran komunisme Marxisme, Leninisme. Itu yang tertulis. Keturunan ini apa dasar hukum, apa yang dilanggar sama dia,ā kata Andika.
Lantas salah satu peserta rapat di ruangan tersebut mengatakan tidak ada hal yang dilanggar.
āJadi jangan mengada-ngada. Saya orang yang patuh perundangan. Kalau kita melarang pastikan kita punya dasar hukum. Zaman saya, tidak ada lagi, keturunan dari apa, tidak. Karena apa? Saya gunakan dasar hukum. Hilang nomor 4,ā imbuh dia. (Web Warouw)