Akan tetapi, dalam aksi demo tersebut, Ade mengalami peristiwa nahas yakni dikeroyok oleh massa. Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, tampak sejumlah massa mengeroyok Ade dengan mengucapkan “Laa Ilaaha Illallah“. Bahkan ada juga video lainnya yang menunjukkan massa bersorak kalau darah Ade Armando “halal” untuk dilakukan kekerasan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa Asrorun Niam mengatakan tidak setuju dengan tindakan itu. Ia mengatakan bahwa tindakan menegakkan kebenaran harus dilakukan dengan cara yang benar dan tidak anarkis apalagi sampai mencelakakan orang.
Maka dari itu, Asrorun meminta kepada semua pihak untuk menahan diri dari caci maki dan sikap saling tuduh. “Dalam Islam, amar ma’ruf (menegakkan kebenaran) itu harus dilakukan dengan cara-cara yang makruf, tidak boleh anarkis, apalagi mengancam jiwa,” ungkap Asrorun kepada wartawan, Senin (11/4).
Kepada Bergelora.con di Jakarta dilaporkan hal senada juga disampaikan oleh Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi yang menyayangkan demo 11 April 2022 di depan Gedung DPR itu diwarnai aksi pengeroyokan terhadap Ade. Ia pun mengecam tindakan kekerasan tersebut.
“Seharusnya tidak boleh melakukan kekerasan sesama manusia, tanpa melalui proses hukum yang berlaku,” ujar Fahrur kepada wartawan, Senin (11/4). Ia pun menuturkan bahwa sejak awal pihaknya mengimbau agar tidak ada massa yang turun ke jalan.
Menurut Fahrur, dalam suasana bulan suci Ramadhan seperti sekarang ini, semua umat Muslim seharusnya bisa menahan diri dari segala amarah demi ketenteraman bersama. Di sisi lain, ia mengaku heran dengan kehadiran Ade di dalam aksi demo tersebut.
Fahrur menilai bahwa Ade tidak memahami kondisi massa yang impulsif. Meski demikian, ia tetap tidak membenarkan segala tindak kekerasan. Ia pun juga menanggapi massa yang megucap kalimat “Laa Ilaaha Illallah” dan menyebut darah Ade “halal” untuk dibunuh.
“Tidak boleh menghalalkan darah orang Islam,” tegas Fahrur. “Sebesar apapun kesalahannya, tanpa proses pengadilan yang sah, dan dilarang melakukan penganiayaan terhadap sesamanya.” (Web Warouw)