Sabtu, 12 Juli 2025

JAKSA PREMAN NIH..! Jaksa Azam Bilang ke Istri, Uang Rp 8 Miliar Hasil Memeras adalah Rezeki 

 

JAKARTA – Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) Azam Akhmad Akhsya disebut menjelaskan ke istrinya bahwa uang Rp 8 miliar hasil memeras merupakan rezeki. Keterangan ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Sunoto saat membacakan pertimbangan putusan kasus pemerasan korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit yang menjerat Azam.

Hakim Sunoto menyebut, jumlah uang hasil pemerasan yang diterima Azam dalam kasus itu Rp 11,7 miliar. Sebanyak Rp 8 miliar di antaranya ditransfer ke rekening istrinya.

“Menimbang bahwa saksi Tiara Andini membenarkan menerima transfer Rp 8 miliar,” kata Hakim Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).

Merujuk pada fakta persidangan, kata Hakim Sunoto, ketika sang istri menanyakan asal usul uang Rp 8 miliar yang masuk rekeningnya, jaksa Azam tidak mengatakan dengan jujur. Kepada istrinya, ia menyebut uang itu merupakan rezeki.

“Ketika ditanya asal usulnya, suaminya mengatakan itu rezeki,” ujar Hakim Sunoto.

Menurut majelis hakim, tindakan jaksa Azam ini bermaksud untuk menyembunyikan asal usul uang hasil kejahatan, bahkan dari keluarga terdekatnya.

“Memperkuat indikasi kesadaran bersalah,” tutur Hakim Sunoto.

Dalam perkara ini, jaksa Azam divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah karena memeras korban investasi bodong melalui pengacara para korban investasi bodong.

Kepaa Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, dalam surat dakwaan jaksa disebutkan, bagian lain dari uang Rp 8 miliar itu Azam bagikan kepada koleganya di kantor.

Jaksa menyebut, Azam membagikan uang korupsinya Rp 300 juta ke eks Plh Kasi Pidum Dody Gazali. Kemudian, Rp 500 juta kepada Kepala Kejari Jakbar, Hendri Antoro; Rp 500 juta kepada eks Kepala Kejari Jakbar, Iwan Ginting; dan Rp 450 juta ke eks Kasi Pidum, Sunarto.

Lalu, Rp 300 juta untuk eks Kasi Pidum Kejari Jakbar; Rp 200 juta untuk Kasubsi Pratut Kejari Jakbar, Baroto; staf Kejari Jakbar Rp 150 juta, dan lainnya.

Ditemui usai persidangan, Hendri membantah menerima aliran uang panas tersebut.

“Enggak benar itu,” kata Hendri.

Gunakan Uang Korupsi untuk Umrah dan Sumbangan Pesantren

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilapor, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebutkan, uang hasil korupsi jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) Azam Akhmad Akhsya digunakan untuk umrah hingga sumbangan pesantren. Keterangan ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Sunoto saat membacakan pertimbangan putusan dugaan pemerasan jaksa Azam terhadap korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit sebesar Rp 11,7 miliar.

Hakim Sunoto mengatakan, dalam persidangan, Azam mengakui mengalirkan sebagian besar uang hasil korupsi ke rekening istrinya, TA, sebesar Rp 8 miliar.

“Umroh, jalan-jalan ke luar negeri, sumbangan pondok pesantren, dan lain-lain Rp 1 miliar,” ujar Hakim Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).

Rencana Anggaran Polri Naik, DPR Bandingkan Gaji Polisi Indonesia dengan Malaysia-Brunei Baca juga: Hakim soal Jaksa Azam Peras Korban Investasi: Merusak Kepercayaan Publik

Jaksa Azam juga menggunakan uang hasil korupsinya untuk asuransi bank BUMN sebesar Rp 2 miliar guna proteksi finansial keluarga. Selain itu, ia melakukan investasi jangka panjang berupa deposito di bank BUMN sebesar Rp 2 miliar dan membeli aset properti berupa tanah dan bangunan senilai Rp 3 miliar.

Hakim Sunoto menyebutkan, penggunaan uang untuk kepentingan pribadi itu menunjukkan bahwa jaksa Azam memiliki maksud menguntungkan diri sendiri. Ia secara sistematis menambah kekayaan dari jabatan dengan cara yang tidak seharusnya dilakukan seorang jaksa.

“Bahkan (menggunakan untuk) investasi dalam instrumen keuangan jangka panjang yang menunjukkan niat untuk menikmati hasil korupsi secara berkelanjutan,” tutur Hakim Sunoto.

Dalam perkara ini, jaksa Azam divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Ia dinyatakan bersalah karena memeras korban investasi bodong melalui pengacara para korban. (Web Warouw)

 

 

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru