MEDAN- Terkait perubuhan jambur yang diduga dilakukan aparat keamanan di Desa Simalingkar A (Kawasan Lau Cih), Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Kamis (20/7) pagi. Sore ini, perwakilan masyarakat Lau Cih temui Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut. (Baca: Astaga! Aparat Keamanan Rubuhkan Jambur di Lau Cih) Demikian dilaporkan www.Sipayo.com dan dimuat ulang Bergelora.com, Sabtu (22/7)
Didampingi oleh Ketua DPD HMKI Sumut Ruben Tarigan, DPP HMKI Minola Sebayang, dan Forum Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Karo (FORGAMKA), masyarakat Lau Cih diterima oleh Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman.
Dalam pertemuan tersebut, pihak DPRD Sumut mengatakan akan segera menyurati pihak PT Perkebunan Negara (PTPN) II dan Kapolda Sumatera Utara agar menghentikan aktifitas dilapangan.
Sebelumnya, masyarakat Lau Cih juga telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran DPRD Sumut, dimana salah satu rekomendasi yang dihasilkan dalam RDP tersebut direncanakan akan digelar RDP lajutan yang belum selesai di Komisi A DPRD Sumut.
Sebagaimana diketahui, dalam beberapa hari terakhir tampak ratusan aparat keamanan gabungan yang tampak berjaga-jaga diseputaran Lau Cih. Keberadaan aparat di lapangan terindikasi sebagai upaya untuk menggusur masyarakat dari lahan tersebut.
Adapun lahan di Lau Cih selama ini memang sedang dalam sengketa. Pihak masyarakat setempat mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah ulayat Sibayak Lau Cih. Disisi lain, PTPN mengklaim bahwa masih memilik Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah tersebut.
Penangkapan Mahasiswa
Sebelumnya, sebanyak 5 orang mahasiswa yang selama ini aktif mendampingi masyarakat Simalingkar A (Lau Cih), Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang dalam masalah sengketa lahan dengan pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II, ditangkap aparat kepolisian dari Polrestabes Medan, Kamis (20/7).

Kelima mahasiswa tersebut adalah Alfredo Sembiring, Karen Bresi Ketaren, Novth Trakapta Putra Kaban, Saiful Ginting, dan Teddy Sembiring. Kelima mahasiswa ini terdiri dari berbagai elemen organisasi mahasiswa, diantaranya Forum Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Karo (Forgamka), Persatuan Mahasiswa Deliserdang dan Sekitarnya (PMDS), dan Ikatan Mahasiswa Karo (IMKA).
Hingga Jumat (21/7) sore, kelima mahasiswa tersebut tampak masih ditahan di Polrestabes Medan bersama salah seorang warga masyarakat Lau Cih.
Dari foto yang beredar di media sosial, tampak kelima mahasiswa dan salah satu warga Lau Cih yang ditahan polisi sedang makan malam, Kamis (20/7). Kondisi mereka terlihat dalam kondisi baik, meski terlihat raut wajah letih, ditambah pakaian yang mereka kenakan juga belum diganti mulai saat ditangkap pada Kamis pagi.
Sebagaimana diketahui, pada Kamis (20/7), saat ratusan personil aparan keamanan turun ke lokasi tanah sengketa yang berada di Lau Cih, sedikitnya terdapat lima mahasiswa yang ditangkap.
Rubuhkan Jambur
Jambur merupakanan bangunan khas masyarakat Suku Karo dari Sumatera Utara. Bangunan ini umumnya digunakan sebagai tempat pelaksanaan pesta-pesta adat Karo, baik adat pernikahan maupun pesta adat kematian.
Mengingat keberadaan bangunan jambur dapat ditemukan secara merata diseluruh daerah Karo, begitu pula halnya di Desa Simalingkar A (seputaran Lau Cih), Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Daliserdang, terdapat pula sebuah bangunan jambur yang diberi nama ‘jamburta ras’ yang artinya jambur tersebut merupakan milik masyarakat Simalingkar A yang mayoritas merupakan masyarakat Karo.
Selama ini, lahan di seputaran bangunan jambur yang telah didirikan sejak beberapa tahun yang lalu itu memang sedang dalam sengketa. Adapun pihak masyarakat setempat mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah ulayat Sibayak Lau Cih. Disisi lain, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) mengklaim bahwa masih memiliki Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah tersebut.
Beberapa waktu lalu, sejumlah tokoh masyarakat telah menggelar kegiatan bertema ‘Rapat Akbar’ di tanah adat ulayat Sibayak Lau Cih. Selain dihadiri oleh masyarakat setempat dan pihak ahli waris Sibayak Lau Cih, kegiatan tersebut turut dihadiri oleh sejumlah tokoh, diantaranya Wakil Ketua DPRD Sumut Ruben Tarigan, Gunang Ginting Jawak, HN Serta Ginting, Arya Mahendra Sinulingga, Abdon Nababan, Setia Budi Tarigan, dan Datuk Adil Freddy Haberham. Adapun kegiatan ‘Rapat Akbar’ tersebut diselenggakaran bertempat di jambur Lau Cih.
Hari itu, Kamis (20/7) sekitar pukul 10.00 WIB, bangunan jambur di Lau Cih telah dirobohkan. Diduga pelaku yang merobohkan bangunan khas Suku Karo ini adalah aparat keamanan. Berdasarkan informasi yang mengemuka, jambur tersebut sengaja dirobohkan oleh aparat kemanan sebagai upaya untuk menggusur masyarakat dari lahan tersebut.
Selain merubuhkan bangunan, aparat kemanan juga disebut-sebut telah menangkapi sejumlah mahasiswa yang selama ini setia mendampingi masyarakat Lau Cih untuk mempertahankan tanah ulayatnya.
“Selain bangunan jambur telah dirobohkan, beberapa mahasiswa yang selama ini aktif mendamping masyarakat turut diciduk oleh aparat keamanan,” ujar sumber sipayo.com. (M. Hutabarat)
Jambur Dirubuhkan, Masyarakat Lau Cih Temui Pimpinan DPRD Sumut
Pertemuan masyarakat Lau Cih dengan pimpinan DPRD Sumut (Ist)
Mahasiswa dan pihak kepolisian bernegoisasi di Lau Cih (Ist)
Kondisi mahasiswa pendamping masyarakat Lau Cih yang ditangkap polisi (Ist)
MEDAN- Terkait perubuhan jambur yang diduga dilakukan aparat keamanan di Desa Simalingkar A (Kawasan Lau Cih), Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Kamis (20/7) pagi. Sore ini, perwakilan masyarakat Lau Cih temui Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut. (Baca: Astaga! Aparat Keamanan Rubuhkan Jambur di Lau Cih) Demikian dilaporkan www.Sipayo.com dan dimuat ulang Bergelora.com, Sabtu (22/7)
Didampingi oleh Ketua DPD HMKI Sumut Ruben Tarigan, DPP HMKI Minola Sebayang, dan Forum Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Karo (FORGAMKA), masyarakat Lau Cih diterima oleh Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman.
Dalam pertemuan tersebut, pihak DPRD Sumut mengatakan akan segera menyurati pihak PT Perkebunan Negara (PTPN) II dan Kapolda Sumatera Utara agar menghentikan aktifitas dilapangan.
Sebelumnya, masyarakat Lau Cih juga telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran DPRD Sumut, dimana salah satu rekomendasi yang dihasilkan dalam RDP tersebut direncanakan akan digelar RDP lajutan yang belum selesai di Komisi A DPRD Sumut.
Sebagaimana diketahui, dalam beberapa hari terakhir tampak ratusan aparat keamanan gabungan yang tampak berjaga-jaga diseputaran Lau Cih. Keberadaan aparat di lapangan terindikasi sebagai upaya untuk menggusur masyarakat dari lahan tersebut.
Adapun lahan di Lau Cih selama ini memang sedang dalam sengketa. Pihak masyarakat setempat mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah ulayat Sibayak Lau Cih. Disisi lain, PTPN mengklaim bahwa masih memilik Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah tersebut.
Penangkapan Mahasiswa
Sebelumnya, sebanyak 5 orang mahasiswa yang selama ini aktif mendampingi masyarakat Simalingkar A (Lau Cih), Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang dalam masalah sengketa lahan dengan pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II, ditangkap aparat kepolisian dari Polrestabes Medan, Kamis (20/7).
Kelima mahasiswa tersebut adalah Alfredo Sembiring, Karen Bresi Ketaren, Novth Trakapta Putra Kaban, Saiful Ginting, dan Teddy Sembiring. Kelima mahasiswa ini terdiri dari berbagai elemen organisasi mahasiswa, diantaranya Forum Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Karo (Forgamka), Persatuan Mahasiswa Deliserdang dan Sekitarnya (PMDS), dan Ikatan Mahasiswa Karo (IMKA).
Hingga Jumat (21/7) sore, kelima mahasiswa tersebut tampak masih ditahan di Polrestabes Medan bersama salah seorang warga masyarakat Lau Cih.
Dari foto yang beredar di media sosial, tampak kelima mahasiswa dan salah satu warga Lau Cih yang ditahan polisi sedang makan malam, Kamis (20/7). Kondisi mereka terlihat dalam kondisi baik, meski terlihat raut wajah letih, ditambah pakaian yang mereka kenakan juga belum diganti mulai saat ditangkap pada Kamis pagi.
Sebagaimana diketahui, pada Kamis (20/7), saat ratusan personil aparan keamanan turun ke lokasi tanah sengketa yang berada di Lau Cih, sedikitnya terdapat lima mahasiswa yang ditangkap.
Rubuhkan Jambur
Jambur merupakanan bangunan khas masyarakat Suku Karo dari Sumatera Utara. Bangunan ini umumnya digunakan sebagai tempat pelaksanaan pesta-pesta adat Karo, baik adat pernikahan maupun pesta adat kematian.
Mengingat keberadaan bangunan jambur dapat ditemukan secara merata diseluruh daerah Karo, begitu pula halnya di Desa Simalingkar A (seputaran Lau Cih), Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Daliserdang, terdapat pula sebuah bangunan jambur yang diberi nama ‘jamburta ras’ yang artinya jambur tersebut merupakan milik masyarakat Simalingkar A yang mayoritas merupakan masyarakat Karo.
Selama ini, lahan di seputaran bangunan jambur yang telah didirikan sejak beberapa tahun yang lalu itu memang sedang dalam sengketa. Adapun pihak masyarakat setempat mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah ulayat Sibayak Lau Cih. Disisi lain, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) mengklaim bahwa masih memiliki Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah tersebut.
Beberapa waktu lalu, sejumlah tokoh masyarakat telah menggelar kegiatan bertema ‘Rapat Akbar’ di tanah adat ulayat Sibayak Lau Cih. Selain dihadiri oleh masyarakat setempat dan pihak ahli waris Sibayak Lau Cih, kegiatan tersebut turut dihadiri oleh sejumlah tokoh, diantaranya Wakil Ketua DPRD Sumut Ruben Tarigan, Gunang Ginting Jawak, HN Serta Ginting, Arya Mahendra Sinulingga, Abdon Nababan, Setia Budi Tarigan, dan Datuk Adil Freddy Haberham. Adapun kegiatan ‘Rapat Akbar’ tersebut diselenggakaran bertempat di jambur Lau Cih.
Hari itu, Kamis (20/7) sekitar pukul 10.00 WIB, bangunan jambur di Lau Cih telah dirobohkan. Diduga pelaku yang merobohkan bangunan khas Suku Karo ini adalah aparat keamanan. Berdasarkan informasi yang mengemuka, jambur tersebut sengaja dirobohkan oleh aparat kemanan sebagai upaya untuk menggusur masyarakat dari lahan tersebut.
Selain merubuhkan bangunan, aparat kemanan juga disebut-sebut telah menangkapi sejumlah mahasiswa yang selama ini setia mendampingi masyarakat Lau Cih untuk mempertahankan tanah ulayatnya.
“Selain bangunan jambur telah dirobohkan, beberapa mahasiswa yang selama ini aktif mendamping masyarakat turut diciduk oleh aparat keamanan,” ujar sumber sipayo.com. (M. Hutabarat)