Jumat, 4 Juli 2025

PT TMS HARAM BERIDIRI DI SANGIHE…! Save Sangihe Island (SSI): Putusan PTTUN Adalah Berkat Tuhan atas Perjuangan Masyarakat Sangihe

JAKARTA- Keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ( PT TUN) membatalkan izin PT.TMS (Tambang Mas Sangihe) disambut dengan rasa sukacita dan gembira oleh berbagai kalangan dan masyarakat Sangihe.

“Keputusan PTTUN ini adalah Berkat Tuhan atas kegigihan dan perjuangan seluruh
masyarakat Sangihe yang tersebar di berbagai wilayah,” ujar Inisiator Save Sangihe Island (SSI), Jull Takaliuang yang dihubungi di Manado.

“Serta semua doa dan perjuangan mulai terjawab, tetapi, kita tidak boleh terlalu hanyut dalam euphoria ini. Semangat dan kekuatan harus terus ditingkatkan. Perjuangan masih panjang. kita harus menuntaska nya sampai pada putusan akhir,” tambah Jull.

Aktifis Perempuan kelahiran Desa Menggawa, Sangihe, juga menyampaikan terima kasih atas dukungan semua pihak, jaringan CSO, LSM dan perorangan yang dengan tulus mendukung perjuangan masyarakat Sangihe.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, seperti diketahui, dipenghujung Bulan Agustus, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta mengabulkan seluruh gugatan warga Sangihe dalam tahap banding terhadap Kementerian ESDM dan PT TMS melalui putusan No 140/B/2022/PT.TUN.JKT.

Dalam putusannya, PTTUN Jakarta menyatakan Surat Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 tanggal 29 Januari 2021, tentang Persetujuan
Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT. Tambang Mas Sangihe.

PTTUN juga mewajibkan terbanding I untuk MENCABUT Surat Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT. Tambang Mas Sangihe.

Keputusan ini disambut baik oleh Kuasa Hukum Masyarakat Sangihe, Johny Simanjuntak, SH., MH.

“Kami sebagai penasihat hukum warga menyambut gembira putusan PTTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan warga. Kami memandang bahwa majelis hakim telah memperhatikan aspek keadilan lingkungan, keadilan sosial, keadilan kultural. Kami sangat senang karena
perjuangan warga tidak sia-sia,” ujarJohny Simanjuntak PT TMS Diharamkan.

Sementara itu, Muhammad Jamil, salah satu Kuasa Hukum SSI yang juga anggota JATAM (Jaringan Advokasi Tambang) mengatakan, dengan putusan ini PT TMS diharamkan untuk melakukan kegiatan operasional apapun di Sangihe.

Meski nanti ada upaya kasasi ke MA, PT. TMS harus mematuhi putusan PTTUN dengan menarik dan menghentikan semua kegiatan pertambangan.

“Tentunya ini kabar baik, tidak hanya bagi warga Sangihe tapi seluruh warga lingkar tambang di pesisir dan pulau-pulau kecil di seluruh kepulauan manapun,” tuturJamil.

Sebagaimana asas Erga Omnes dalam putusan Peradilan TUN yang mengikat secara publik (tidak hanya mengikat para pihak yang bersengketa).

Maka seharusnya pemerintahan RI
menghentikan penerbitan perizinan pertambagan di Pulau-Pulau Kecil dan bagi yang terlanjur ada harus dievaluasi untuk dicabut.

Kesempatan yang sama, Anggota Diaspora Sangihe di Jakarta yang juga Direktur LBH Rajawali, Dr. Jeverson Petonengan SH, MH mengatakan Putusan Hakim memperkuat
keyakinan masyarakat akan putusan sebelumnya yang dianggap tidak profesional.

“Keputusan PTTUN Ini menampar putusan hakim sebelumnya dan membuktikan putusan tingkat pertama adalah putusan yang tidak profesional dan tidak berdasarkan pertimbangan hukum yang matang. Putusan ini juga menguatkan dugaan masyarakat bahwa hakim putusan
pertama sudah berpihak kepada PT TMS” tuturnya.

Jeverson juga menyampaikan, dengan putusan ini, hakim juga mengabulkan penundaan semua aktivitas produksi PT TMS sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Ini menjawab perdebatan kebingungan polisi dan pemerintah daerah selama ini karena melalui keputusan ini, PT. TMS wajib dan harus menghentikan seluruh aktivitasnya di Pulau Sangihe,” ujar Jeverson.

Segera Bebaskan

Sementara itu masih ada keadilan yang harus ditegakkan di Pulau Sangihe.

Saat ini ada warga Sangihe yang ditahan oleh Polres Kepulauan Sangihe karena dianggap menghalangi alat-alat berat PT. TMS masuk ke lokasi tambang yaitu saudara Robinson Saul dan dia harus dibebaskan.

Putusan PTUN Manado dan PTTUN Jakarta yang memenangkan warga Kepulauan Sangihe, harus menjadi dasar Polres Kepulauan Sangihe untuk menindak dengan tegas aktivitas PT. TMS di Pulau Sangihe, dan Polisi juga harus berhenti melakukan upaya kriminalisasi terhadap warga.

Salah seorang warga asal Sangihe yang peduli dengan persoalan yang dihadapi warga menyoal keberadaan PT.TMS, Veive Hamenda, menyambut sangat gembira atas Putusan PTTUN ini.

“Kami warga Sangihe bersyukur dan penuh rasa haru yang besar ketika putusan PTTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan,dimana perjuangan masyarakat Sangihe sangatlah besar, baik berupa waktu, tenaga, biaya dan banyak hal yang diberikan masyarakat dalam perjuangan ini,” ujarnya.

“Tuhan tidak tutup mata dengan perjuangan masyarakat Sangihe,” tutur Veive Hamenda. (EDDY LAHENGKO)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru