Rabu, 30 Juli 2025

JANGAN ADA BAYARAN LAGI..! Sri Mulyani Tegaskan Tidak Ada Pajak Baru bagi Pedagang Online

JAKARTA- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan tidak ada pungutan pajak baru bagi pedagang online. Pedagang di e-commerce tetap dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 seperti sebelumnya.

Pemerintah hanya mengalihkan kewajiban pemungutan pajak kepada operator e-commerce atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

“Ini untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha daring, tanpa ada tambahan kewajiban baru,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin (28/7/2025).

Menurut dia, pedagang kini tidak perlu lagi menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri PPh 22 ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Semua proses itu kini ditangani oleh operator platform seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Blibli, dan Lazada. 

Kementerian Keuangan sebelumnya menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Aturan ini diteken Sri Mulyani pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025. PMK 37/2025 mewajibkan marketplace memungut, menyetor, dan melaporkan PPh 22 dari transaksi pedagang lokal.

Invoice juga diakui sebagai bukti resmi pemungutan pajak. Pedagang wajib memberikan data ke marketplace sebagai dasar pemungutan. Marketplace juga harus menyerahkan data pemungutan ke DJP.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, besaran tarif bersifat final atau tidak final, tergantung omzet dan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.

Berikut rinciannya:

-Omzet di bawah Rp 500 juta per tahun: tidak dipungut pajak.

-Omzet Rp 500 juta–Rp 4,8 miliar: dikenakan PPh 0,5 persen, final atau tidak final mengikuti PP 55/2022.

-Omzet di atas Rp 4,8 miliar: dikenakan PPh 0,5 persen, tidak final.

Hampir seluruh pedagang online akan dipungut PPh 22 oleh marketplace, kecuali yang tergolong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun.

(Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru