JAKARTA – Prajurit TNI Angkatan Darat, Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang atas kasus penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. Vonis dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda, Senin (11/8/2025).
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan terhadap ketiga korban serta menyelenggarakan praktik perjudian. Memidana terdakwa dengan pidana pokok mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Fredy, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Selasa (12/8) dari kanal YouTube Tribun Sumsel.
Kronologi Penembakan
Kasus ini bermula pada 17 Maret 2025, ketika aparat Polsek Negara Batin melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam di Dusun Karang Manik, Way Kanan.
Dalam operasi itu, Bazarsah melepaskan tembakan ke arah polisi yang datang, menewaskan Kapolsek AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) Ghalib Surya Ganta.
Menurut hakim, aksi penembakan dilakukan secara sadar dan sengaja.
Bazarsah diketahui membawa senjata api ilegal yang kerap digunakan di lokasi judi.
19 Hal yang Memberatkan
Majelis hakim menegaskan, tidak ada satu pun keadaan yang meringankan bagi Bazarsah. Sebaliknya, ada 19 poin pemberat yang dijadikan dasar vonis mati.
Berikut rincian lengkapnya:
Aspek Kepentingan Militer
1. TNI adalah lembaga terhormat yang harus diisi prajurit profesional, taat hukum, dan menjaga marwah institusi. Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik TNI.
2. Terdakwa mengkhianati tugas mulia prajurit dengan menyelenggarakan perjudian, menyalahgunakan senjata api, dan menghilangkan nyawa tiga anggota Polri.
3. Aksinya menjadi viral di media sosial, merusak citra TNI yang selama ini memiliki tingkat kepercayaan publik tinggi.
4. Perbuatan terdakwa merusak sinergitas TNI-Polri serta hubungan dengan masyarakat.
Aspek Pelaku (Subyektif)
5. Penembakan dilakukan dengan sengaja dan sadar, di tengah kegiatan melanggar hukum.
6. Judi yang dikelola terdakwa berlangsung pada jam dinas, yang seharusnya digunakan untuk tugas negara.
7. Sebagai Babinsa, ia seharusnya menjadi teladan, namun justru melindungi pelaku judi dan memviralkan kegiatan tersebut di media sosial.
8. Pernah terlibat kasus jual-beli senjata api rakitan ilegal dan dijatuhi hukuman, namun tidak jera.
9. Setelah hukuman sebelumnya, ia kembali memiliki senjata api ilegal dan mempublikasikannya lewat video.
Aspek Perbuatan (Obyektif)
10. Senjata api yang dikuasai adalah senjata campuran (kanibal) SS-1 Pindad dan FNC tanpa nomor seri, bukan rakitan biasa.
11. Memperoleh munisi tajam secara ilegal, termasuk mencuri munisi latihan dari kesatuan.
12. Menyimpan berbagai amunisi di rumah, termasuk amunisi tajam, amunisi hampa, amunisi karet, serta selongsong peluru.
13. Kebiasaan membawa senjata di lokasi judi membuat terdakwa merasa percaya diri berlebihan hingga impulsif menembak polisi.
14. Penyalahgunaan senjata api dan amunisi memiliki ancaman hukuman maksimum pidana mati.
15. Perbuatan bertentangan dengan nilai Pancasila dan norma masyarakat.
16. Merusak ketertiban dan keamanan yang selama ini dijaga aparat.
17. Menyebabkan trauma dan penderitaan mendalam bagi keluarga korban. Salah satunya, istri Bripka Petrus Apriyanto harus membesarkan bayi berusia enam bulan seorang diri.
18. Penembakan dilakukan secara brutal: peluru mengenai kelopak mata, dada, dan rongga mulut korban.
19. Keluarga korban belum memaafkan terdakwa dan berharap ia dihukum seberat-beratnya.
“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, merusak citra TNI, dan menimbulkan keresahan masyarakat,” tegas hakim.
Hakim juga menegaskan, tidak ada satu pun keadaan yang meringankan bagi terdakwa.
Divonis Hukuman Mati
Pasal yang dikenakan Oditur militer menjerat Bazarsah dengan tiga pasal:
1. Pasal 340 KUHP – Pembunuhan Berencana.
2. Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 – Kepemilikan Senjata Api Ilegal.
3. Pasal 303 KUHP jo. Pasal 55 KUHP – Perjudian dan Penyertaan.
Meski demikian, hakim menyatakan unsur pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) tidak terbukti, sehingga vonis mati dijatuhkan berdasarkan pasal kepemilikan senjata api ilegal, perjudian, dan pembunuhan biasa.
Bazarsah bukan kali pertama tersangkut masalah hukum.
Sebelumnya, ia pernah terlibat kasus jual-beli senjata api rakitan secara ilegal dan telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan militer. (Web Warouw)