JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi akhirnya disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjadi undang-undang.
Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Pengesahan RUU TPKS menjadi undang-undang ini dilakukan setelah melalui pro dan kontra.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Ketua DPR RI sekaligus pimpinan rapat paripurna, Puan Maharani menanyakan kepada anggota dewan soal setujulah RUU TPKS menjadi undang-undang.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan.
“Setuju,” jawab anggota dewan peserta rapat paripurna.
Puan pun lantas mengetuk palu sidang sebagai tanda persetujuan.
Setelah palu diketuk, suara tepuk tangan langsung terdengar di ruang rapat paripurna tersebut.
Suara tepuk tangan anggota dewan serta masyarakat umum yang hadir pun terdengar kencang.
Iklan untuk Anda: Pembunuh wasir ditemukan! Cobalah sebelum tidur
Dari atas meja pimpinan sidang, Puan tampak melambaikan tangannya menyambut sambutan tepuk tangan tersebut.
Sebelumnya, Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menyampaikan, bahwa RUU ini merupakan aturan yang berpihak kepada korban serta memberikan payung hukum bagi aparat penegak hukum.
Dimana, selama ini belum ada payung hukum untuk menangani kasus kekerasan seksual.
“Ini adalah kehadiran negara, bagaimana memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual yang selama ini kita sebut dalam fenomena gunung es,” jelas Willy. (Muff)