JAKARTA- Melalui Surat Nomor: 1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025 yang ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno. Kementerian ESDM RI menjatuhkan sanksi penghentian sementara 190 perusahaan tambang batu bara di Indonesia, yang mana 19 perusahaan diantaranya berada di wilayah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Sanksi itu dijatuhkan akibat kelalaian perusahaan yang dinilai telah mengabaikan Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan pascatambang, seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sanki yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang tersebar di Kaltim, Kalimantan Tengah (Kalteng), Jambi, Sumatera Selatan (Sumsel), Sulawesi Tenggara (Sulteng), Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat (NTB), Maluku Utara, dan provinsi lainnya itu merupakan tindak lanjut dari tiga surat peringatan administratif sebelumnya, yakni:
– Peringatan Pertama: Surat Nomor T-2241/MB.07/DJB.T/2024, tanggal 10 Desember 2024.
– Peringatan Kedua: Surat Nomor B-727/MB.07/DJB.T/2025, tanggal 16 Mei 2025.
– Peringatan Ketiga: Surat Nomor T-1238/MB.07/DJB.T/2025, tanggal 5 Agustus 2025.
Merujuk dari ketiga surat peringatan itu kemudian Kementerian ESDM mengambil sikap tegas dengan memberikan sanksi berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang serta Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Tertulis dalam surat yang ditujukan kepada direksi atau pemegang IUP/IUPK itu, sanksi penghentian sementara berlaku hingga maksimal 60 hari kalender, dan dapat dicabut apabila perusahaan mengajukan dan mendapatkan penetapan dokumen Rencana Reklamasi serta menempatkan Jaminan Reklamasi hingga tahun 2025.
Meski begitu selama sanksi penghentian sementara berlaku, perusahaan diwajibkan untuk tetap menjalankan pengelolaan dan pemeliharaan tambang, termasuk menjaga lingkungan di wilayah IUP/IUPK.
Namun jika sanksi yang dikenakan ini lagi-lagi diabaikan hingga batas waktu yang ditentukan. Kementerian ESDM RI melalui Dirjen Minerba berpotensi mencabut secara permanen izin usaha perusahaan tambang nakal tersebut.
Daftar 19 Perusahaan Batu Bara di Kaltim yang Dihentikan Sementara Kegiatannya:
1. CV. Ayu Wulan Lestari
2. CV. Gudang Hitam Prima
3. CV. Karya Putra Bersama
4. CV. Mangkuraja
5. CV. Muhammad Haikal
6. CV. Rahmat
7. CV. Rahmat Nikmat
8. Koperasi Banua Bersama
9. Koperasi Pertambangan Mupakat
10. Koperasi Pertanian Amanah Bersama
11. KSU Cipta Karya Tani
12. KSU Gelinggang Mandiri
13. KSU Karya Desa
14. KSU Putra Mahakam Mandiri
15. KSU Tana Danum Taka
16. KUD Padat Karya
17. PT Alam Surya
18. PT Ayus Putra Perkasa
19. PT Borneo Indo Mineral
Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Tak Akan Lindungi Jenderal
Sebelumnya dilaporkan kepada Bergelora.com di Jakarta, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa pemerintahnya akan mengambil langkah tegas untuk menertibkan aktivitas pertambangan ilegal di seluruh Indonesia. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa penindakan akan dilakukan secara adil, tanpa memandang status atau posisi siapa pun yang terlibat.
Prabowo juga mengimbau seluruh partai politik untuk ikut serta dalam pengawasan. Ia meminta agar pihak-pihak tersebut tidak segan melaporkan bila menemukan adanya penyimpangan di sektor pertambangan, termasuk jika ada keterlibatan langsung dari para kader atau pihak yang berafiliasi dengan mereka.
Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto komitmen komitmennya untuk tidak memberikan perlindungan kepada kader partainya yang terbukti terlibat dalam praktik penambangan ilegal.
“Saya tidak akan memberikan perlindungan kepada kader partai saya yang terlibat penambangan ilegal,” tegasnya.
Tak hanya itu, ia juga menegaskan kesiapannya untuk menindak tegas para jenderal aktif maupun purnawirawan yang terlibat.
“Saya tidak akan gentar,” sambil menambahkan, menunjukkan tekad kuatnya dalam memberantas melakukan tindakan ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.
Pernyataan ini menjadi sinyal kuat dari pemerintah untuk serius menertibkan sektor pertambangan di Indonesia. (Web Warouw)