PURWOKERTO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta data masyarakat yang sulit mengakses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) karena terkendala Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pihaknya telah meminta kepada Ketua Komite BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, untuk menyerahkan data sekitar 100.000 masyarakat yang terkendala SLIK.
“Terkait dengan SLIK ini, kemarin kami sudah minta kepada Pak Heru, Ketua Komite Tapera. Kan beliau mengatakan ada 100.000, ya kita minta datanya, tolong disampaikan ke kita,” ujarnya dikutip Bergelora.com di Purwokerto, Jawa Tengah, Senin (20/10/2025).
Menurutnya, SLIK bukan jadi patokan untuk boleh atau tidaknya bank memberikan pembiayaan.
Sebab, bank tetap diperbolehkan untuk memberikan pinjaman atau kredit kepada nasabah yang memiliki catatan keterlambatan pembayaran, selama risikonya sudah diperhitungkan dengan baik.
“Kalau ada kolektivitas yang enggak lancar, itu kalau bank mau ngasih silakan saja, tetap dengan manajemen risiko yang sudah diperhitungkan oleh mereka. Jadi sudah ada himbauan yang sangat jelas bahwa itu bukan penentu, semua dikembalikan kepada perbankannya,” ucap Friderica.
Dia pun menegaskan bahwa OJK sejatinya mendukung seluruh program pemerintah, termasuk pembangunan 3 juta rumah untuk masyarakat Indonesia.
“Kami sangat mendukung program pemerintah. Siapa sih yang enggak senang lihat masyarakat bisa punya banyak rumah yang semakin affordable buat mereka? Itu tentunya sangat kita dukung, yah,” kata dia.S
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa juga telah meminta BP Tapera untuk melakukan pendataan terkait masyarakat yang terkendala SLIK.
Sebab, laporan BP Tapera kepadanya menyebutkan ada lebih dari 100.000 orang yang terkendala SLIK untuk bisa memiliki perumahan.
Menurutnya, banyak masyarakat yang sebetulnya layak, namun terhalang untuk mengakses KPR karena terganjal catatan utang kecil, seringkali di bawah Rp 1 juta.
Oleh sebab itu, pemerintah berencana memutihkan utang-utang kecil di bawah Rp 1 juta tersebut untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap KPR.
“Saya sudah meminta kepada BP Tapera untuk melakukan pendataan calon debitur KPR yang terhambat karena memiliki pinjaman sampai Rp 1 juta untuk nantinya dapat diputihkan,” jelas Purbaya di Kantor Kementerian PKP, Selasa (14/10/2025).
Persoalan SLIK ini pun rencananya akan dibahas dengan OJK oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait pada Senin (20/10/2025), dan Purbaya dijadwalkan bertemu langsung dengan OJK pada Kamis (23/10/2025). (Prijo Wasono)