Rabu, 19 November 2025

JANGAN BUAT KORUPTOR DONG..! Pemerintahan Berencana Kembali Berikan Abolisi, Amnesti, dan Rehabilitasi

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, pemerintah berencana kembali memberikan abolisi, amnesti, dan rehabilitasi kepada sejumlah pihak yang terjerat perkara pidana.

“Bahwa awal Agustus yang lalu, Presiden sudah memberikan amnesti dan abolisi kepada 1.100 lebih orang narapidana dan mereka yang sedang dalam proses hukum di pengadilan,” ujar Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, di kantor Kemenko Kumham Imipas,  dilaporkan Bergelora.com di Jakarta Sabtu (15/11/2025).

“Setelah diberikan amnesti dan abolisi, masih terdapat sejumlah orang yang juga masih menunggu untuk diberikan amnesti dan abolisi,” ujar dia.

Rencana pemberian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi ini mulai dibahas pemerintah dalam rapat koordinasi di kantor Yusril pada Kamis hari ini.

Kebijakan ini nantinya akan mencakup berbagai pihak, baik mereka yang masih dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun yang tengah menjalani pidana. Selain itu, mereka yang telah selesai menjalani hukuman juga berpotensi mendapat rehabilitasi.

Yusril menyebutkan, tidak sedikit pihak yang mengajukan surat atau permohonan kepada Kemenko Kumham Imipas agar mendapatkan abolisi, amnesti, dan rehabilitasi.

Karena banyaknya permohonan itu, Kemenko Kumham Imipas memandang perlu menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah pihak untuk mendapatkan masukan-masukan.

Usulan dari rapat koordinasi tersebut akan disimpulkan oleh Kemenko Kumham Imipas dan segera disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil keputusan.

“Bapak Presiden pun, sekiranya beliau setuju untuk memberikan amnesti dan abolisi, tentu ada kelanjutannya yaitu meminta pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Dan kalau akan memberikan rehabilitasi, maka rehabilitasi itu harus dimintakan pertimbangan dari Mahkamah Agung,” kata Yusril.

Perbedaan Amnesti, Abolisi, Grasi, dan Remisi

Dalam sistem hukum di Indonesia, terdapat beberapa bentuk pengampunan dan keringanan hukuman yang dapat diberikan oleh negara kepada seseorang yang sedang berhadapan dengan hukum. Istilah seperti amnesti, abolisi, grasi, dan remisi sering muncul dalam pemberitaan. Namun, masih banyak masyarakat yang kurang memahami perbedaan di antara keempatnya.

Padahal, meskipun sama-sama berkaitan dengan penghapusan atau pengurangan hukuman, masing-masing istilah memiliki pengertian, syarat, dan prosedur yang berbeda.

Perbedaan ini penting untuk dipahami agar masyarakat tidak salah menafsirkan langkah yang diambil pemerintah atau presiden ketika memberi pengampunan terhadap seorang terpidana atau sekelompok orang.

Berikut penjelasan mengenai masing-masing bentuk pengampunan dan keringan hukuman.

Amnesty

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Ciri utama amnesti adalah sifat yang kolektif, sehingga berlaku untuk banyak orang sekaligus, bukan hanya individu.

Uniknya, amnesti dapat diberikan tanpa adanya pengajuan permohonan dari pihak yang berkepentingan. Presiden dapat mengeluarkan keputusan amnesti demi kepentingan negara, terutama pada kasus-kasus politik atau kasus-kasus besar yang berkaitan dengan stabilitas nasional.

Misalnya, dalam sejarah Indonesia, amnesti pernah diberikan kepada sejumlah tahanan politik setelah terjadi pergolakan nasional.

Dengan adanya amnesti, seluruh akibat hukum pidana yang telah dijatuhkan kepada penerima amnesti akan dihapuskan.

Dengan demikian, amnesti nasional lebih bersifat politis dan kolektif, serta biasanya digunakan sebagai langkah rekonsiliasi.

Abolisi

Berbeda dengan amnesti, abolisi adalah penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang masih berada dalam tahap penyelidikan, penyidikan, atau belum sampai pada vonis pengadilan. Dengan kata lain, abolisi menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Hal ini berarti seseorang yang mendapat abolisi tidak akan lagi diproses secara hukum atas perkara yang menjeratnya.

Abolisi biasanya diberikan untuk perorangan, bukan kelompok besar. Sifatnya lebih spesifik dan khusus, serta biasanya diberikan karena ada pertimbangan kemanusiaan, keadilan, atau alasan politik tertentu.

Contohnya, seorang tokoh nasional yang dianggap berjasa mungkin mendapat penghapusan dari presiden agar proses hukumnya dihentikan, karena melanjutkan perkara tersebut dinilai tidak lagi relevan dengan kepentingan bangsa.

Dengan demikian, abolisi berfungsi sebagai sarana penerangan perkara sejak awal, sebelum pelaksanaan pengadilan tiba.

Grasi

Grasi merupakan bentuk pengampunan yang diberikan Presiden kepada seorang terpidana yang sudah divonis bersalah oleh pengadilan dengan keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

Bentuk grasi bisa berupa: perubahan jenis pidana, peringanan hukuman, pengurangan masa pidana, atau bahkan hukuman mati.

Namun, grasi tidak diberikan secara sepihak. Presiden perlu memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung sebelum mengabulkan permohonan grasi.

Selain itu, berbeda dari amnesti dan abolisi, grasi biasanya diserahkan oleh terpidana sendiri, atau melalui penasihat hukumnya, karena merasa hukumannya terlalu berat atau ingin menunjukkan penyesalan atas kesalahannya.

Dengan grasi, seorang terpidana tetap dinyatakan bersalah, tetapi hukumannya dapat dikurangi atau dihapuskan sebagian.

Hal ini menunjukkan adanya ruang kemanusiaan dalam sistem hukum tanpa menghilangkan status bersalah terpidana.

Remisi

Remisi berbeda dari bentuk pengampunan ketiga sebelumnya. Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada kompensasi yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani hukuman.

Ciri khas remisi adalah bahwa ia tidak menghapus hukuman, melainkan hanya mengurangi lamanya masa tahanan.

Dengan remisi, pengampunan tetap harus menjalani hukuman, hanya saja dalam jangka waktu yang lebih singkat.

Remisi juga tidak berlaku bagi pidana seumur hidup, tetapi dapat diberikan pada kerusakan dengan pidana terbatas yang memenuhi syarat berkelakuan baik.

Biasanya, remisi diberikan pada momen-momen tertentu, seperti Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (17 Agustus), hari besar keagamaan, atau peringatan nasional tertentu.

Pemberian remisi juga dianggap sebagai bentuk penghargaan negara kepada penghargaan yang disiplin, menaati peraturan, dan menunjukkan sikap positif selama masa pelatihan. (Calvin G. Eben-Haezer)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru