JAKARTA- Serikat Pekerja Nasional (SPN) menyerukan agar semua pendukung Undang-Undang No 40/2004 Tentang SJSN (Sistim Jaminan Sosial Nasional) dan Undang-Undang No 24/2011 Tentang BPJS (Badan Pelaksana Jaminan Sosial) bertanggung jawab atas penderitaan rakyat dan kaum buruh yang saat ini menjadi korban BPJS. Mereka adalah seluruh anggota DPR, Partai Politik, Serikat buruh, universitas, akademisi, organisasi-organisasi masyarakat dan LSM yang mengatakan bahwa kedua undang-undang akan membawa kemaslahatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Djoko Heriono kepada Bergelora.com, di Jakarta, Kamis (6/9)
“Saat ini , ketika negara rugi dan rakyat menderita akibat sistim yang kalian bela, kalian jangan jangan cuci tangan. Kami ingat kalian yang paling lantang membela SJSN dan BPJS. Kalian harus bertanggung jawab atas semua persoalan saat ini,” ujarnya.
Ia mengingatkan ada anggota DPR dan pimpinan serikat buruh dan tokoh-tokoh LSM dan akademisi yang saat itu selalu lantang membela SJSN dan BPJS tanpa dasar yang jelas.
“Dulu kayak sales SJSN dan BPJS. Aneh kalau sekarang kaluan ngamuk dan memprotes BPJS yang sudah berjalan menjadi beban rakyat dan kaum buruh saat ini. Apa bayarannya kurang?” tegasnya.
*Jangan Sok Memperbaiki*
Joko Heriono menegaskan bahwa tidak ada jalan lain untuk bisa menyelesaikan persoalan BPJS Kesehatan saat ini, karena semua yang terjadi saat ini adalah perintah UU SJSN dan UU BPJS.
“Jangan sok memperbaiki padahal APBN semakin bocor. Jangan sok mau revisi Undang-Undang karena waktunya lama dan biayanya mahal bayar anggota DPR. Sementara rakyat dan kaum buruh yang jadi korban,” tegasnya.
Menurutnya satu satunya jalan yang mendasar dan cepat adalah Presiden Jokowi perlu segera mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang SJSN yang menyelaraskan hak konstitusi rakyat biasa dengan hak Pekerja dan keluarganya.
“Rakyat butuh undang-undang yang menjamin kesehatan seluruh rakyat dan menjamin Kecelakaaan Kerja, Hari tua dan Pensiun Pesangon bagi pekerja dan keluarganya,” ujarnya.
Menurutnya semua jaminan tersebut sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang No 1/1970 dan Undang-Undang No 13/2003 dan Undang-Undang No 36/2009 yang memerintahkan tanggung jawab pengusaha dan pemberi kerja.
“Sedangkan rakyat umum dijamin oleh UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan di tanggung APBN dan APBD. Bagi pendukung Undang-Undang SJSN dan BPJS harap mengevaluasi diri dengan membaca konstitusi dan undang-undang secara benar dan bertanggung jawab,” tegasnya. (Web Warouw)