JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memahai kekecewaan masyarakat atas vonis terhadap terdakwa kasus izin timah, Harvey Moeis yang lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Seperti diketahui, Harvey Moeis sebelumnya divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar usai dinyatakan bersalah dalam korupsi tata niaga timah yang ditaksir merugikan negara hingga Rp300 triliun.
“Kami menangkap ada kekecewaan publik atas putusan ini. Dan itu sangat bisa dipahami karena dianggap tak masuk akal melukai rasa keadilan masyarakat. Meski kita juga perlu menghargai dan menghormati independensi hakim yang tidak bisa kita intervensi,” kata Pigai dalam siaran pers yang diterima Kompas.tv, Senin (30/12/2024).
Pigai mengatakan, suasana batin masyarakat belakangan ini terusik terkait vonis tersebut. Masyarakat disebutnya memiliki harapan besar untuk keadilan.
“Karena bagaimana pun masyarakat punya hak atas rasa keadilan. Nuansa itu yang kita tangkap dan sangat bisa dipahami,” kata Pigai.
Natalius Pigai menambahkan, Presiden RI Prabowo Subianto berulangkali menyampaikan bahwa nilai keadilan adalah elemen terpenting untuk memberi kepuasan kepada publik dalam menghukum individu yang dinila merampas hak masyarakat.
“Oleh karena itu Kementerian HAM sebagai bagian dari pemerintahan tentu memiliki semangat seirama menghadirkan pemerintah yang bersih dan berwibawa. Rakyat menaruh harapan besar hak atas keadilan,” kata Pigai.
Dalam kasus korupsi IUP timah, jaksa sebelumnya menuntut Harvey Moeis dengan pidana penjara 12 tahun, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.
Akan tetapi, majelis hakim menilai tuntutan terhadap Harvey terlalu berat, sehingga hukuman dturunkan menjadi 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.
Sementara itu, sebelumnya dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga 300 triliun rupiah, Harvey Moeis divonis 6 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara.
Selain itu, Harvey Moeis dijatuhi hukuman denda sebesar 1 miliar rupiah dan diwajibkan membayar uang pengganti senilai 210 miliar rupiah.
Vonis Helena Lim 5 Tahun
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh, menyatakan bahwa Helena terbukti membantu terdakwa Harvey Moeis melakukan korupsi melalui perusahaan money changer miliknya, PT Quantum Skyline Exchange.
Helena divonis hanya hukuman 5 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar 750 juta rupiah. Sebelumnya, Helena dituntut hukuman 8 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah subsider 1 tahun kurungan, serta pembayaran uang pengganti senilai 210 miliar rupiah terkait dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. (Enrico N. Abdielli)

