JAKARTA- Pemerintah akan mengaktifkan kembali status BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) khusus untuk pasien cuci darah. Sedikitnya, ada 11 juta peserta PBI program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN dinonaktifkan.
Penonaktifan itu setidaknya berdampak pada lebih dari 100 pasien cuci darah yang selama ini mendapatkan layanan rutin dari BPJS PBI.
Penonaktifan PBI tersebut sangat disesalkan karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Pasien yang mestinya mendapat pelayanan menjadi terganggu bahkan kehilangan akses pengobatan secara mendadak.
Wakil Menteri Sosial Agus Jabo mengatakan, Kemensos dalam waktu dekat ini akan mengkoordinasikan dengan Kemenkes dan BPJS.
“Ini saya sampaikan khusus untuk pasien cuci darah. Kita akan segera melakukan reaktivasi kembali. Kita sedang berkoordinasi dengan Kemenkes dan BPJS,” ungkap Agus saat ditemui di Bandung Barat, Jumat (6/2/2026).
Per hari ini, rumah sakit di seluruh Indonesia tidak boleh menolak pasien cuci darah yang ingin mendapat pelayanan kesehatan.
Pengaktifan Kembali Status BPJS PBI
Kepada Bergelora.com di Jakarta , Jumat (6/2) dilaporkan, pengaktifan kembali status BPJS PBI untuk pasien cuci darah itu merespons atas banyaknya pasien cuci darah yang ditolak rumah sakit untuk mendapat pelayanan kesehatan imbas penonaktifan kepesertaan PBI JKN.
“Saya minta pihak rumah sakit tidak boleh menolak pasien cuci darah, karena yang kemarin diblokir itu akan segera direaktivasi kembali,” kata Agus.
Agus menegaskan, pasien cuci darah yang masuk rumah sakit per hari ini cukup beri tanda untuk diproses pengaktifan kembali secepatnya.
“Jadi kalau mereka sudah masuk, segera akan kita reaktivasi. Kita sudah minta kepada BPJS khusus pasien-pasien cuci darah untuk diberi tanda supaya secepatnya secara nasional bisa kita reaktivasi semua,” tandasnya. (Web Warouw)

