Jumat, 4 Juli 2025

JANGAN ELITIS DONG…! Dosen Unsyah Aceh: Penundaan Pemilu Harus Objektif, Rakyat Butuh Kebangkitan Ekonomi Pasca Pandemi

JAKARTA- Menentukan penundaan Pemilu 2024 atau tetap Pemilu 2024 harus dibuka kaji secara objektif tidak berdasarkan like and dislike semata. Demikian juga amandemen konstitusi bukan hal yang tabu dibicarakan dan dilakukan. Yang terpenting ukurannya.adalah pilihan mana yang lebih banyak membawa manfaat langsung bagi rakyat Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Aryos Nivada, Founder Jaringan Survei Inisiatif dari Aceh dalam Diskusi Nasional yang bertemakan Penundaan Pemilu, Kamis (24/3).

“Jangan hanya satu frame saja tapi buka juga wacana lain. Apa keuntungan rakyat jika pemilu ditunda atau Jokowi bisa kembali menang dalam Pilpres 2024 nanti?,” ujarnya.

Menurutnya secara memutuskan kebijakan tersebut jangan berdasarkan ketakutan yang diciptakan sendiri.

“Ada yang bilang kalau ditunda rakyat pasti ngamuk, nanti terjadi pertumpahan darah atau perpecahan kalau pemilu ditunda. Koq seperti sudah bikin rencana. Kan jadinya memaksakan kehendak dan jauh dari kepentingan rakyat banyak,” ujarnya.

Dosen Fisipol Universitas Syah Kuala, Banda Aceh ini menjelaskan bahwa saat ini pasca Pandemi rakyat tentu membutuhkan kebangkitan ekonominya, kepastian pendidikan buat anak-anaknya dan kalau sakit bisa berobat secara cuma-cuma.

“Secara kekinian, apakah saat ini rakyat terpikir untuk Pemilu yang masih 2 tahun lagi? Beberapa hal positif kalau dilakukan penundaan, maka pemerintah bisa kembali fokus pada kebangkitan ekonomi kembali dan penanganan pandemi,” ujarnya.

Menurutnya, apapun keputusan pemerintah, siapapun harus siap mengikutinya agar bangsa ini bisa kompak segera bangkit dari pandemi.

“Oleh karena itu pemerintah harus menghitung baik buruknya untuk memutuskan penundaan Pemilu. Pemerintah harus mempersiapkan antisipasi dampak pada setiap pilihan,” jelasnya.

Kepada Bergelora.com dilaporkan, Aryos Nivada mengajak masyarakat cerdas agar menjadi gerakan yang disadari apakah konsisten 2024 atau 2027.

“Jangan sampai tergilas oleh kepentingan elit politik, bahkan seharusnya memberi warna bagi perubahan kedepan,” tegasnya.

Sementara itu Dr. Otto Syamsuddin Ishak akademisi dari Aceh menegaskan kalau harus memperpanjang tetap harus memastikan aspek legal dalam amandemen konstitusi.

“Jadi pastikan juga aspek legal yang menjadi dasar dari penundaan Pemilu. Agar perpanjangan jabatan pemerintahan memilikindasar hukum,” ujarnya.

Nurlia Dian Paramita dari Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) mengingatkan agenda penundaaan akan terus menjadi polemik sampai 2024.

“Kalau negara dan lembaga penyelenggaraan pemilu memang tidak siap, maka bisa saja ditunda,” ujarnya. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru