JAKARTA- Menko Polhukam Mahfud MD menduga video viral di media sosial terkait bocoran vonis Ferdy Sambo merupakan upaya teror kepada Hakim Wahyu Iman Santoso.
“Mungkin juga video itu dipotong-potong, dari rangkaian pembicaraan sehingga timbul kesan tertentu. Sementara ini saya menduga bahwa video itu merupakan bagian dari upaya untuk meneror hakim agar tak berani memvonis Sambo dengan vonis yang berat,” kata Mahfud dalam akun instagram resminya, Jumat (6/1).
Secara logika, ia menyebut adanya video itu akan membuat hakim ragu memvonis Sambo karena khawatir vonisnya dinilai hasil konspirasi.
“Logikanya, biar hakim ragu memvonis Sambo karena khawatir vonisnya dinilai sebaga hasil konspirasi karena sama dengan video yang telah viral sebelumnya,” katanya.
Saat menjadi Ketua MK, ia mengaku sering mengalami hal yang sama. Mahfud bercerita pernah mengalami teror saat mengadili perkara Pilkada Gubernur Maluku Utara yang digugat oleh Abdul Gafur.
Ia menyebut tiga hari sebelum vonis beredar berita bahwa dirinya sudah dipanggil oleh Presiden SBY agar gugatan Gafur dikalahkan.
“Saya tahu itu teror agar saya tak berani mengalahkan Gafur. Tetapi saya tak peduli, Gafur tetap kalah di MK. Wong saya tak pernah bicara perkara apa pun dengan Presiden SBY kok dituding saya bersekongkol dengan SBY,” ucap dia.
Namun demikian, Mahfud meminta agar ada penyelidikan terkait video itu.
“Itu harus diselidiki. Bisa jadi pelanggaran etik kalau benar itu terjadi,” katanya.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, video bocoran vonis Ferdy Sambo tersebut beredar dalam dua versi. Dalam kedua video itu, hakim Wahyu tampak duduk di sebuah sofa dan mengobrol lewat ponsel. Setelah mematikan ponsel, ia menanggapi perempuan yang diduga merekam video tersebut.
Pada salah satu video, hakim Wahyu disebut tengah berkoordinasi dengan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto lewat ponsel. Ia menjanjikan Sambo akan divonis mati dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sementara dalam video kedua, hakim Wahyu terlihat sedang curhat soal penanganan perkara tersebut. Ia disebut akan menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup kepada Sambo.
Dalam video itu ditulis bahwa hakim Wahyu tidak peduli dengan fakta dan bukti lain selain dari apa yang disampaikan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Saat diminta konfirmasi, hakim Wahyu enggan memberikan penjelasan mengenai video viral tersebut. (Calvin G. Eben-Haezer)