JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memaparkan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk melindungi kekayaan intelektual komunal dalam perspektif pariwisata kekayaan intelektual (IP Tourism).
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkumham Anggoro Dasananto di Jakarta, Senin, mengatakan pemerintah wajib melakukan inventarisasi dan pemeliharaan warisan budaya suatu daerah.

“Selain suvenir atau branding yang dijual oleh pelaku usaha mikro, kecil, menengah, negara wajib menginventarisasi dan memelihara warisan budaya di suatu daerah,” kata Anggoro Dasananto dalam kegiatan IP Talks dengan tema “Komersialisasi Karya Cipta melalui Ekspresi Budaya untuk Pemajuan Daerah” secara virtual di Jakarta, Senin (5/12).
Anggoro menjelaskan inventarisasi tersebut menjadi tanggung jawab Kemenkumham, dalam hal ini DJKI, yang nantinya diejawantahkan dalam kawasan karya cipta setiap daerah. Kewajiban perlindungan kekayaan intelektual komunal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta khususnya Pasal 38.
Dalam UU tentang Hak Cita, terdapat empat poin penting. Pertama ialah hak cipta atas ekspresi budaya tradisional dipegang oleh negara. Kedua, negara wajib menginventarisasi, menjaga, dan memelihara ekspresi budaya tradisional.
Ketiga, penggunaan ekspresi budaya tradisional sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus memerhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat pengembannya. Keempat, ketentuan lebih lanjut mengenai hak cipta dipegang oleh negara atas ekspresi budaya tradisional sebagaimana dimaksud Ayat (1) yang diatur dengan peraturan pemerintah.
Dalam paparannya, Anggoro mengatakan adaptasi dan modifikasi ekspresi budaya tradisional tetap menjadi hak cipta dari pencipta yang bersifat komunal. Sebagai contoh, katanya, Tari Kecak Bali yang bersifat dan dimiliki oleh kekayaan intelektual komunal juga dimiliki negara dalam hal ini pemerintah daerah setempat.
Sementara itu, khusus untuk tarian dengan koreografi dari pencipta setempat, seperti di Sanggar Tari Uluwatu, Pemerintah tetap memberikan perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang bersifat komunal tersebut.
Didaftarkan Nagara Lain Ke Unesco
Keada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, sementara itu sebelumnya, Dewan Warisan Nasional (NHB) Singapura akan mendaftarkan kebaya masuk dalam daftar warisan budaya tak benda UNESCO pada Rabu (23/11/2022).
Hal itu diusung melalui upaya multinasional bersama tiga negara lainnya, yakni Brunei Darussalam, Malaysia, dan Thailand.
Rencananya pendaftaran kebaya ini dijadwalkan untuk diserahkan pada Maret 2023.
Diusulkan oleh Malaysia
Dilansir dari KompasTV, Rabu (23/11/2022), NHB mengatakan, Malaysia yang mengusulkan dan mengoordinasikan nominasi multinasional.
Menurut NHB, gagasan itu dibahas sebagai bagian dari rangkaian rapat kerjad di antara “sejumlah negara” pada tahun 2022.
Brunei, Malaysia, Singapura, dan Thailand setuju untuk mengerjakan nominasi bersama.
Keempat negara tersebut menyambut negara lain untuk bergabung dalam nominasi multinasional.
Hasil nominasi diharapkan akan diumumkan pada akhir 2024.
Kebaya Dinilai Aspek Sentral Identitas Melayu
Sementara itu, NHB menjelaskan, dipilihnya kebaya sebagai nominasi dalam daftar warisan budaya tak benda UNESCO bukan tanpa alasan.
Menurut NHB, kebaya adalah aspek sentral dalam representasi dan tampilan warisan budaya dan identitas Melayu, peranakan dan komunitas lain di Singapura.
Ini merupakan ciri khas bagian dari warisan sebagai kota pelabuhan multikultural.
Busana itu juga merupakan pakaian atasan untuk perempuan.
Tidak hanya sekadar pakaian, kebaya dinilai sebagai media penting di mana budaya Melayu dan Peranakan dapat direpresentasikan, melalui berbagai motif yang disulam di atasnya.
NHB mengatakan, kebaya juga mencerminkan keterampilan dan keahlian berornamen pembuatnya, serta menunjukkan perpaduan budaya.
Misalnya, motif pada kebaya mungkin menampilkan motif tradisional Jawa dan pola batik seperti buah lontar, atau motif dari budaya Melayu, Cina, India, dan Eropa, seperti bunga, binatang, atau makhluk mitos.
Kerajinan dan praktik terkait kebaya ditambahkan ke inventaris warisan budaya takbenda NHB pada Oktober 2022, bergabung dengan elemen lain, seperti budidaya anggrek dan pembuatan kecap dalam daftar 102 lokal terkuat.
Pengusulan Nominasi Warisan Budaya Tak Benda Unesco
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (24/11/2022), UNESCO akan menilai nominasi berdasarkan definisi warisan budaya takbenda, dan seberapa baik masing-masing dari empat negara akan memastikan promosi dan praktik terkait kebaya, tambah NHB.
Hasil nominasi diharapkan akan diumumkan pada akhir 2024.
Kerajinan dan praktik terkait kebaya ditambahkan ke inventaris warisan budaya tak benda NHB Singapura pada Oktober 2022.
Saat itu, “Negeri Singa” memasukan kebaya dalam daftar 102 warisan budaya lokal terkuat lainnya di negara itu, seperti budidaya anggrek dan pembuatan kecap.
Langkah menominasikan kebaya menyusul suksesnya pengajuan “budaya hawker,” sebagai elemen pertama Singapura dalam daftar warisan budaya takbenda UNESCO, pada 16 Desember 2020.
Negara tersebut secara resmi mengajukan nominasinya pada Maret 2019.
Direktur NHB Divisi Warisan dan Penelitian Yeo Kirk mengatakan nominasi bersama adalah proyek terpisah dari nominasi nasional kedua Singapura untuk warisan budaya negaranya dalam daftar UNESCO.
Pada Maret 2022, pemerintahnya telah mengumumkan daftar pendek 10 elemen untuk nominasi kedua.
Yeo mengatakan NHB masih berkonsultasi dengan publik dan berbagai komunitas dalam daftar pendek, dan akan memberikan pembaruan dalam waktu dekat tentang rencananya.
Pada 2021, 61 elemen multinasional telah ditambahkan ke daftar UNESCO.
Mereka termasuk keahlian pembuatan jam mekanis dan mekanik seni, nominasi bersama oleh Swiss dan Perancis; serta kopi Arab yang dipraktikkan di Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Oman, dan Qatar. (Calvin G. Eben-Haezer)