Sabtu, 23 Agustus 2025

JANGAN LAMBAT MBAK…! Sulit Lacak Kejahatan Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, Ini Penyebabnya

JAKARTA- Pemerintah mengakui hingga sampai saat ini masih kesulitan melakukan pelacakan kejahatan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Pasalnya, sampai saat ini, Indonesia merupakan satu-satunya negara G20 yang belum menjadi anggota Finansial Action Task Force atau FATF.
Lantaran, untuk menjadi anggota FATF bukan perkara yang mudah. Perlu persetujuan dan dukungan dari semua anggota FATF untuk masuk ke organisasi anti pencucian uang internasional tersebut.”Indonesia satu-satunya negara G20 yang belum menjadi anggota FATF . Sudah selayaknya Indonesia berpatisisiasi proses kebijakan global strtageis dan menentukan sistem keuangan internasional,” kata Sri Mulyani dalam video virtual, Jumat (22/10/2021).

Kata dia, jika Indonesia masuk sebagai anggota FATF bisa menerpakan kebijakan dalan pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme

“Jika menjadi anggota FATF, Indonesia bisa menerapkan aturan tindak pendanaan pencucian uang internasional dan pendaan terosis global,” katanya.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan,S ri Mulyani menambahkan, Indonesia masih menjadi salah satu observer di FATF. Melalui Mutual Evaluation Review untuk Asia Pasific Group pada 2017-2018, Indonesia juga telah memperoleh predikat memuaskan.

Saat ini, Indonesia tengah bersiap menjalani evaluasi gugus tugas dalam waktu yang hanya tersisa kurang dari 2 bulan. Jika diterima sebagai anggota FATF, Indonesia akan bisa menerapkan upaya pencegahan cuci uang dan pendanaan terorisme secara internasional.

“Sudah selayaknya Indonesia berpatisisiasi proses kebijakan global strtageis dan menentukan sistem keuangan internasional,” kata Sri Mulyani.

FATF merupakan badan antarpemerintah yang dibentuk dalam pertemuan G7 pada 1989 di Paris, Prancis. FATF bertugas menetapkan standar dan mempromosikan pelaksanaan yang efektif dari langkah-langkah hukum dan operasional untuk memberantas pencucian uang, pendanaan teroris, serta ancaman lainnya dalam sistem keuangan internasional. (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru