JAKARTA – Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum di pasar modal dengan segera memulai penyelidikan aksi goreng-menggoreng saham atau manipulasi pasar.
Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Danantara di Jakarta, Sabtu (31/1/2026) yang dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hararto, Menteri Keuangan Purbaya Purbaya Yudhi Sadewo, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Direksi Bursa Efek Indonesia dan petinggi Danantara.
“Kami juga dalam penanganan hukum yang memberikan efek jera serta penguatan pengawasan perilaku pasar termasuk kepada para influencer,” ungkap Fridirica Widyasari.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah tidak menyebutkan praktif manipulatif aksi goreng-menggoreng saham yang merugikan investor dan merusak kredibilitas dan integritas pasar modal Indonesia.
“Penyalahgunaan dan manipulasi pasar tidak hanya berdampak pada harga saham dan kepentingan investor, tetapi juga berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional dan menghambat arus penanaman modal asing ataupun investasi asing langsung yang diperlukan Indonesia untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja dan pertumbuhan yang berkelanjutan,” ungkap Airlangga dalam konferensi pers yang sama.
Airlangga juga menekankan akan penegakan atau sanksi hukum di pasar Modal. Ia menyatakan BEI bersama dengan aparat penegak hukum akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun pihak yang bertentangan dengan peraturan bursa, POJK, Undang-Undang Jasa Keuangan yang berlaku.
“Pemerintah akan mendukung penuh proses hukum agar berjalan sesuai dengan aturan,”terangnya.
Aksi ini merupakan salah satu respon pemerintah dan regulator pasar modal atas terjungkalnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Perdagangan Rabu dan Kamis lalu.
IHSG merosot hingga 8% karena sentimen Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang membekukan kebijakan indeks khusus bagi saham-saham Indonesia karena masih ada masalah serius terhadap transparansi kepemilikan saham dan mekanisme penilaian free float yang belum memadai.
MSCI juga menilai data kepemilikan saham dari Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) belum cukup bisa diandalkan dan peningkatan data dari BEI belum mengatasi masalah fundamental terkait investabilitas dan pembentukan harga yang wajar. (Web Warpuw)

