Jumat, 14 Februari 2025

JANGAN LANGGAR UUD’45..! Kemnaker: Tapera Amanat UU Nomor 13 Tahun 2003, Jadi Beban Bersama

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menanggapi berbagai respons yang muncul di kalangan serikat pekerja mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kemnaker menilai aturan ini sudah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Perlindungan Terhadap Tenaga Kerja.

“Sebenarnya kalau kita lihat di Undang-Undang Ketenagakerjaan 13 Tahun 2003 Pasal 100. Itu sudah terbunyi, dari 2003 ya, bahwa pekerja itu berhak mendapatkan fasilitas kesejahteraan pekerja. Ini amanat Undang-Undang 13 dan itu adalah menjadi beban bersama, bahkan pemberi kerja atau pengusaha pun wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan pekerja, apa saja kesejahteraan pekerja? Termasuk di dalamnya adalah rumah bagi pekerja,” jelas Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker RI, Indah Anggoro Putri, dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jumat (31/5/2024).

Indah juga menilai aturan mengenai Tapera ini sudah sejalan dengan UU milik Kemnaker, yakni menyediakan rumah bagi para pekerja. Dia pun menyebut Tapera ini bermanfaat lantaran bisa diambil ketika pekerja yang menjadi peserta sudah masuk masa pensiun.

“Jadi Tapera ini adalah dari mulai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 itu sudah sangat harmoni dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, yaitu menyediakan perumahan bagi para pekerja,” ujar Indah.

“Bukan cuma untuk memiliki rumah bagi pekerja atau buruh yang sudah memiliki rumah. Maka jika dia peserta Tapera, maka bisa diambil uangnya secara cash ketika masa pensiunnya atau ketika beliau sudah tidak mau menjadi peserta Tapera,” imbuhnya.

Sebagai informasi, kebijakan itu mendapat sorotan publik lantaran potong gaji pekerja setiap bulan. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024, simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah peserta, atau penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Selanjutnya bagi peserta pekerja ditanggung bersama pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sementara itu, untuk peserta pekerja mandiri seluruh simpanan ditanggung mandiri. Aturan soal ini tercantum dalam Pasal 15 PP Tapera.

Langgar UUD”45

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, perumahan untuk rakyat sudah diatur dalam konstitusi UUD45 sebagai hukum yang tertinggi di Indonesia. Hal tersebut bahkan diperintahkan secara jelas dalam Pasal 28 H Ayat 1:

“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”

Ayat dalam UUD’45 di atas memastikan tempat tinggal adalah hak setiap orang, yang wajib dipenuhi oleh negara. Sementara UU Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur keberadaan Tapera justru menempatkan sebaliknya yaitu perumahan menjadi kewajiban semua orang dan negara berhak menarik bayaran dari masyarakat. Yang sejatinya adalah negara diberikan monopoli menjual perumahan kepada rakyat.

Dengan demikian negara bukan hanya mengabaikan hak konstitusional milik warga negara tapi merampas dan menyelewengkan hak konstitusional warga negara dan menjualnya kembali dengan cara mewajibkan warga negara membeli dari negara.

Kalau hal ini dibiarkan maka bukan hanya melanggatr UUD’45 tapi melanggar Pancasila sebagai sumber hukum tertinggi khususnya Sila ke lima, “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”

Sehingga cita-cita Indonesia Emas 2045, masyarakat adil makmur seperti yang diinginkan Presiden Joko Widodo menjadi omong kosong. (Web Warouw)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru