JAKARTA- Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur (DPP PRIMA) kembali mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) di Jakarta, Kamis (20/10).
Kedatangan beberapa fungsionaris DPP PRIMA dan Tim Advokasi Hukum tersebut bertujuan untuk menyerahkan perbaikan laporan dan alat bukti atas gugatan sengketa proses pemilu yang dilayangkan sebelumnya, Senin (17/10).
Wakil Ketua Umum PRIMA, Ahmad Rifai mengatakan, saat ini berkas gugatan tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Bawaslu RI.
Menurut dia, berdasarkan informasi yang didapatkan, tahap awal proses penyelesaian gugatan sengketa akan dilakukan pertemuan atau mediasi antar kedua belah pihak, dalam hal ini KPU RI dan PRIMA.
“Bila dalam mediasi ada kesepakatan, maka terbitlah putusan terjadinya kesepakatan, jika tidak ada kesepakatan maka proses selanjutnya adjudikasi (sidang),” imbuhnya.
Rifai menuturkan, selebihnya dia menunggu tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Lembaga pengawasan pemilu itu.
“Semua jenis berkas sudah dinyatakan lengkap, kita tunggu proses selanjutnya,” ucapnya.
Sebelumnya, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia menyampaikan bahwa partai politik calon peserta pemilu juga merasa keberatan atas pelaksanaan verifikasi administrasi oleh KPU yang dinilai inkonsisten, tidak cermat dan tidak profesional.
“Banyak catatan dan keberatan dari calon peserta Pemilu 2024 yang tidak mendapatkan tanggapan dan penyelesaian secara memadai oleh KPU,” kata Sekretaris Jenderal KIPP Indonesia, Kaka Suminta.
Kaka juga menyoroti lemahnya peran Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) dalam menjalankan pengawasan pemilu, khususnya saat tahapan verifikasi administasi partai politik.
Ia mengungkapkan, Bawaslu di beberapa daerah tidak memiliki akses yang memadai untuk melakukan pengawasan tahapan pemilu. Padahal keberadaan mereka diamanatkan oleh undang-undang.
“Penjelasan dari Bawaslu di beberapa daerah, seperti di DKI Jakarta, Jawa Barat, Riau dan Jawa Timur yang kami pantau menyebutkan soal tertutupnya akses bahkan untuk kerja pengawasan Bawaslu sendiri,” tukasnya.
Ke depan, Kaka mendorong agar Bawaslu dapat membuka ruang penyelesaian atas berbagai catatan dan keberatan dari pelbagai pihak, baik secara litigasi maupun non litigasi.
“Untuk menjaga keadilan Pemilu, serta meggunakan kewenangan korektif atas permasalahan,” tutupnya.
Langgar Asas Transparansi
Sementara itu, kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dinilai telah melanggar asas keterbukaan dan akuntabilitas terkait penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dalam tahapan verifikasi admnistrasi partai politik menuju Pemilu 2024.
Berkaitan dengan itu, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Kaka Suminta, meminta KPU untuk lebih membuka ruang keterlibatan publik sekaligus melakukan evaluasi terhadap kinerja internal dalam penyelenggaraan tahapan pemilu.
“Tidak adanya ruang yang cukup untuk keterlibatan pemantau dan publik dalam proses verifikasi administrasi di KPU. SIPOL yang digunakan oleh KPU dan dicantumkan dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022, bersifat tertutup, yang bertentangan dengan asas penyelenggaran Pemilu yang terbuka dan transparan,” kata Kaka dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (20/10).
Kaka berpandangan, penggunaan SIPOL yang tidak transparan dan cenderung tertutup berpotensi menimbulkan sengketa, bahkan pelanggaran yang tidak terdeteksi sistem maupun pengawasan publik.
Apalagi, lanjut dia, secara normatif SIPOL tidak pernah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Partai politik calon peserta pemilu juga merasa keberatan atas pelaksanaan verifikasi administrasi oleh KPU yang dinilai inkonsisten, tidak cermat dan tidak profesional.
“Banyak catatan dan keberatan dari calon peserta Pemilu 2024 yang tidak mendapatkan tanggapan dan penyelesaian secara memadai oleh KPU,” imbuhnya.
Kaka juga menyoroti lemahnya peran Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) dalam menjalankan pengawasan pemilu, khususnya saat tahapan verifikasi administasi partai politik.
Ia mengungkapkan, Bawaslu di beberapa daerah tidak memiliki akses yang memadai untuk melakukan pengawasan tahapan pemilu. Padahal keberadaan mereka diamanatkan oleh undang-undang.
“Penjelasan dari Bawaslu di beberapa daerah, seperti di DKI Jakarta, Jawa Barat, Riau dan Jawa Timur yang kami pantau menyebutkan soal tertutupnya akses bahkan untuk kerja pengawasan Bawaslu sendiri,” tukasnya.
Ke depan, Kaka mendorong agar Bawaslu dapat membuka ruang penyelesaian atas berbagai catatan dan keberatan dari pelbagai pihak, baik secara litigasi maupun non litigasi.
“Untuk menjaga keadilan Pemilu, serta meggunakan kewenangan korektif atas permasalahan,” tutupnya (Web Warouw)

