Selasa, 30 September 2025

JANGAN MERUGIKAN RAKYAT..! Komnas HAM Sebut Relokasi Warga di TN Tesso Nilo Berpotensi Langgar HAM 

JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan, rencana relokasi warga di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyebutkan, berdasarkan pemantauan lapangan di TNTN pada 5-9 Agustus 2025, ada ancaman terhadap hak bertempat tinggal, hak kesejahteraan, hak atas rasa aman, hingga hak pendidikan terhadap anak.

“Atas temuan tersebut berpotensi terjadinya pelanggaran hak asasi manusia, yaitu hak untuk mengembangkan diri sebagaimana tercantum di dalam Pasal 11 Undang-Undang Hak Asasi Manusia,” ujar Anis dalam rapat bersama Komisi XIII di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).

Selain itu, Anis menyampaikan bahwa kehadiran aparat bersenjata di tengah-tengah pemukiman juga menimbulkan rasa takut dan trauma warga.

“Maka hal ini berpotensi terjadinya pelanggaran hak asasi manusia, yaitu hak atas rasa aman, sebagaimana diatur di dalam Pasal 29 Undang-Undang Hak Asasi Manusia,” ujar dia.

Kemudian, Komnas HAM juga menemukan adanya beberapa lahan yang sudah mendapatkan legalitas hukum, seperti hak milik, tetapi tetap dilakukan penertiban oleh Satgas PKH.

“Hal ini berpotensi menyebabkan pelanggaran HAM, yaitu hak atas kesejahteraan,” tutur Anis.

Pemaksaan relokasi mandiri, kata Anis, dapat menyebabkan orang kehilangan tempat tinggal dan tempat mencari nafkah.

“Ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia, terutama hak atas bertempat tinggal dan berkehidupan yang layak sebagaimana dilindungi di dalam Pasal 40 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999, serta Pasal 11 Konvensi Internasional Hak Ekonomi Sosial Budaya,” ujar Anis.

Ia menuturkan bahwa pihaknya menemukan adanya sekolah-sekolah negeri yang terancam ditutup karena ada rencana relokasi tersebut.

“Jika itu dibiarkan, akan merugikan masa depan anak-anak,” kata Anis menegaskan.

Sebagaimana diatur di dalam Pasal 40, berdasarkan temuan adanya sekolah-sekolah yang ditutup oleh Satgas PKH, maka hak anak untuk memperoleh pendidikan menjadi terlambat.

“Ini juga menyebabkan terjadinya pelanggaran hak anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999,” ucap dia.

Apa masalah di TN Tesso Nilo? 

Ada masalah agraria berupa konflik tenurial atau penguasan lahan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo di Riau ini.

Kejaksaan Agung melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan luas TN Tesso Nilo tergerus.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Tahun 2014 seluas 81.739 hektare kemudian menyusut berganti kebun-kebun kelapa sawit. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencatat, 40.000 hektar kawasan hutan TNTN telah dibuka lalu ditanami sawit secara ilegal.

“TNTN menjadi target strategis Presiden dalam program pemulihan kawasan hutan, yang hasil awalnya akan diumumkan pada 17 Agustus 2025. Kami didukung oleh seluruh elemen, termasuk eselon I Kemenhut, untuk merehabilitasi kawasan hutan dengan pendekatan komprehensif dan humanis,” ucap Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dalam keterangannya, Jumat (20/6/2025).

Di sisi lain, banyak warga yang telah menempati kawasan TN Teso Nilo selama lebih dari dua dekade secara legal dan memiliki bukti kepemilikan lahan yang sah. Warga yang tempat tinggalnya masuk kawasan Taman Nasional Tesso Nilo keberatan bila diminta pergi dari tempat tinggalnya. (Wen Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru