JAKARTA- Isu penundaan kontestasi lima tahunan menjadi bola panas yang dilemparkan oleh beberapa elit di lingkungan parlemen. Pemilu yang seharusnya dijadwalkan pada 2024 diusulkan untuk ditunda 1-2 tahun. Atas wacana tersebut, SETARA Institute menyampaikan beberapa sikap.
“Pertama, bahwa apapun alasannya, penundaan Pemilu adalah bentuk pembangkangan terhadap Pasal 22E ayat (1) Konstitusi,” demikian Sayyidatul Insiyah, Peneliti Hukum dan Konstitusi SETARA Institute kepada Pers di Jakarta, Senin (7/3).
Menurutnya, apabila stabilitas ekonomi dijadikan dalil utama penundaan pemilu, seolah pemerintah lupa bahwa pemindahan ibu kota negara justru dilakukan begitu saja di tengah kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
“Untuk itu, SETARA mengingatkan elit politik baik di lingkungan parlemen maupun istana untuk tidak membuat kegaduhan dengan usulan perubahan rencana ketatanegaraan yang tak berlandaskan urgensi yang nyata,” katanya.
Kedua, usulan penundaan pemilu merupakan aspirasi para pengusaha dengan dalil perlunya waktu untuk memulihkan stabilitas ekonomi nasional akibat pandemi.