JAKARTA- Pemerintah resmi melarang mudik mulai hari ini, Kamis (6/5). Aturan ini berlaku hingga 17 Mei 2021. Meski sudah diatur namun besar kemungkinan warga masih ada yang nekat untuk melakukan mudik.
Berdasarkan survei yang dilakukan Lembaga Indikator Politik Indonesia terdapat 17,9 persen responden yang menyatakan kemungkinan besar akan mudik Lebaran tahun ini. Sementara, 2,9 persen responden menyatakan sangat besar kemungkinan mudik, meski dilarang pada 6-17 Mei.
“Terdapat, 20,8% yang mengaku masih besar kemungkinan untuk mudik (pulang kampung), berkunjung kepada sanak saudara, atau pergi ke tempat wisata tahun ini,” kata Direktur Eksekutif Indikator Burhanuddin Muhtadi, Selasa (4/5).
Kepada Bergelora.com dilaporkan, survei tersebut dilakukan pada kurun waktu 13-17 April dengan menggunakan responden sebanyak 1.200 yang dipilih secara acak. Metode penelitian menggunakan wawancara melalui sambungan telepon. Tingkat kepercayaan hasil survei sebesar 95 persen dengan margin eror sekitar 2,9 persen.
Melihat pada kenyataannya memang banyak warga yang memanfaatkan hari-hari mendekati larangan mudik untuk berangkat ke kampung halaman. Hal ini terlihat dari dari lonjakan penumpang di sejumlah stasiun, bandara maupun penyeberangan di pelabuhan.
Pemeriksaan terhadap para pendatang pun sudah dilakukan beberapa hari sebelum larang mudik berlaku. Di DIY misalnya, kepolisian mendirikan pos pemantauan di dua pintu masuk Gunungkidul, yaitu Hargodumiĺah Patuk dan Pos Bedoyo Rongkop. Pos itu sudah dijaga sejak Minggu (2/5).
Di dua tempat itu polisi akan memeriksa persyaratan perjalanan kendaraan berpelat nomor luar daerah yang hendak masuk ke Gunungkidul. Jika tidak lolos pemeriksaan maka kendaraan tersebut diminta putar balik.
“Hargodumilah itu pintu masuk dari barat, sementara Bedoyo itu dari timur yaitu Wonogiri atau Pacitan Jawa Timur,” ungkap Martinus Selasa (4/5).
Persyaratan warga yang bisa berpergian ke luar kota saat larangan mudik berlaku tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021. Selain harus membawa surat bebas corona, juga hanya kendaraan dengan tujuan tertentu yang diizinkan melakukan perjalanan tersebut.
Ada 15 jenis kendaraan atau masyarakat yang diperbolehkan melakukan perjalanan ke luar kota selama masa larangan mudik, berikut lengkapnya:
Kendaraan pelayanan kesehatan yang darurat
Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
Kendaraan dinas TNI / Polri
Kendaraan dinas jalan tol
Kendaraan pemadam kebakaran
Kendaraan ambulans
Kendaraan jenazah
Kendaraan khusus angkut barang, bukan penumpang
Kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok
Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan
Kendaraan pengangkut petugas operasional dan petugas penanganan COVID-19
Kendaraan repatriasi: mengangkut pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku
Kendaraan untuk kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping
Kendaraan untuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan 1 orang pendamping
Kendaraan untuk dinas mendesak ASN, BUMN, BUMD, TNI / POLRI, Karyawan Swasta yang wajib disertai dengan tanda tangan basah pimpinan lembaga / perusahaan.
Selain itu juga ada Surat Izin Keluar Masuk yang harus dibawa. Untuk warga Jakarta pengurusan surat tersebut bisa dilakukan secara online.
Wagub DKI Riza Patria menyebut proses pengajuan SIKM tahun ini lebih mudah dan cepat. Sebab melalui kelurahan dan aplikasi, bukan lagi diurus provinsi seperti pada 2020.
Sejauh ini Riza tak menyebutkan aplikasi apa yang dipakai untuk warga Jakarta mengurus SIKM. Tapi, merujuk pada tahun lalu, warga bisa menggunakan aplikasi JakEVO untuk mengurus SIKM.
Mereka yang harus mengurus SIKM di kelurahan adalah pekerja informal yang harus melaksanakan tugas luar kota. Juga warga dengan kondisi tertentu, seperti persalinan, duka, atau kondisi kesehatan lain yang mengharuskan perjalanan keluar masuk Jakarta saat larangan mudik.
“Pekerja informal yang melakukan perjalanan keluar masuk yang dikecualikan untuk kepentingan dikecualikan bagi mengurus SIKM ke kelurahan. Kemudian masyarakat umum sama polanya melakukan perjalanan selama mudik itu wajib mendapatkan SIKM dari kelurahan setempat,” jelas Kadishub DKI Syafrin Liputo, Rabu (28/4).
Presiden Komunitas Tangan di Atas (TDA) 6.0 Donny Kris Puriyono meminta agar memberinya dan pengusaha nasional mengikuti aturan tersebut. Hal itu karena alasan peniadaan mudik untuk mencegah penularan virus corona.
Menurutnya pengusaha telah banyak belajar dari peristiwa pandemi tahun lalu. Saat itu juga dinilai lebih berat karena pandemi datang dengan mendadak sehingga tidak ada perencanaan bisnis. Sedangkan saat ini sudah lebih siap dengan hal yang terburuk.
“Maka anjuran pemerintah untuk tidak mudik sebaiknya kita patuhi dan bantu mensosialisasikan dan saya kira sekarang teman-teman pengusaha lebih siap dibanding tahun lalu,” ucapnya. (Enrico N. Abdielli)