Selasa, 1 Juli 2025

JANGAN NGOBJEK LAGI..! Pemerintahan Prabowo Ingin Kembali Naikkan Gaji Hakim, Singgung Penghasilan Rendah

JAKARTA – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto disebut ingin kembali menaikkan gaji hakim. Padahal, gaji hakim naik setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. PP yang ditandatangani pada Jumat (18/10/2024) tersebut terbit setelah hakim di berbagai daerah menggelar mogok kerja dengan cuti massal pada 7-11 Oktober 2024.

Terbitnya PP Nomor 44 Tahun 2024 membuat hakim golongan III dengan masa kerja kurang dari satu tahun mendapat gaji sebesar Rp 2.785.700 hingga Rp 3.154.400. Sementara hakim golongan IV dengan masa kerja 31-32 tahun mendapat gaji sebesar Rp 5.399.900 hingga Rp 6.373.200.

Lantas, apa alasan pemerintahan Prabowo ingin kembali menaikkan gaji hakim?

Terkait Suap

Alasan pemerintahan Prabowo ingin kembali menaikkan gaji hakim Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sekaligus adik Prabowo, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan pemerintah yang baru akan menaikkan gaji hakim supaya hidup penegak hukum menjadi bermartabat.

Ia menambahkan, dirinya pernah melapor kepada Prabowo bahwa gaji hakim tidak pernah naik selama 12 tahun. Prabowo kemudian terkejut dengan hal ini.

“So ini janji Pak Prabowo. Ini janji lho. Ini masuk program. Ini janji. Dia janji menaikkan gaji semua penegak hukum. Sehingga mereka bisa hidup bermartabat, kata Hashim, Rabu (23/10/2024).

“Pada saat pensiun, mereka (hakim) tidak perlu lagi naik ojol. Bisa paham, Pak? Hakim dari (naik) mobil bagus tapi pensiun naik ojol. Jadi itu yang dimaksud. Saya kira hal-hal seperti ini kita bantu, dan para hakim ini rule of law,” imbuh Hashim.

Menurut Hashim, Prabowo sempat kaget ketika mendapat laporan bahwa gaji hakim selama beberapa tahun tidak mengalami kenaikan.

“Beliau kaget, masa 12 tahun? Kenapa kaget, kalau buruh pabrik tidak dapat kenaikan gaji 12 tahun mungkin bapak-bapak demo, atau pembakaran atau penjarahan atau apa. Nah hakim-hakim ini orang beradab. 12 tahun gigit jari, gigit jari, gigit jari,” ujar dia.

Hashim menyampaikan, dasar hukum untuk menaikkan gaji hakim di Indonesia sedang dipersiapkan. Ia juga memberikan kode bahwa aturan kenaikan gaji hakim segera terbit.

“Ini kita perjuangkan. Saya ikut nanti, saya ikut perjuangkan para hakim. Kalau bisa (ada) perpes (peraturan presiden), mungkin sebentar lagi ya, kita siapkan perpres baru ya, tambah lagi (kenaikan gaji hakim)” ungkap Hashim.

Lebih lanjut, Hashim menyebut, rendahnya gaji hakim di Indonesia memengaruhi rekrutmen hakim.

Ia menilai, banyak lulusan jurusan hukum tidak mau menjadi hakim karena penghasilan yang rendah.

Hashim juga mengaku terkejut dengan jumlah hakim yang direkrut setiap tahun seharusnya 900 orang, namun yang direkrut selama 10 tahun terakhir hanya 300 orang.

“600 kosong. Kenapa? Karena penghasilannya rendah sekali. Gaji seorang hakim di bawah UMR buruh kalian. Oke ada tunjangan-tunjangan. Tapi maaf ya, kita ada PR Pak,” tandas Hashim.

Ia menambahkan, PP Nomor 44 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan gaji sebesar 40 persen membuat hakim kecewa.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Hashim menilai, hakim sebenarnya menuntut kenaikan gaji sebesar 100 persen setelah gaji mereka tidak naik selama 12 tahun.

“12 tahun kaali delapan persen ya 100 persen. Ya enggak? Kan wajar,” tandas Hashim.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, gaji hakim seharusnya lebih tinggi dari pejabat eksekutif dan legislatif.

Tujuannya agar hakim dapat menjaga independensi dan integritas dalam menjalankan tugas peradilan.

Jimly juga meminta agar hakim yang bertugas di daerah memiliki penghasilan lebih tinggi dari pejabat lainnya, seperti bupati atau ketua DPRD. Jimly berharap, hakim di daerah bisa terhindar dari godaan bisnis dan politik apabila memiliki gaji yang tinggi.

“Ketua pengadilan negeri di kabupaten harusnya lebih tinggi gajinya dari ketua DPRD atau bupati. Kenapa? Karena hakim tidak boleh bergaul dengan politikus atau pengusaha, mereka harus hidup sepenuhnya dari negara, tidak boleh menerima apa pun dari luar,” ujar Jimly.

Sebagaimana disinggung Jimly, pejabat tingkat eksekutif, seperti presiden menerima gaji sebesar Rp 30.240.000 per bulan. Nominal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara itu, pejabat eksekutif lainnya, seperti menteri mendapat gaji sebesar Rp 5.040 per bulan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980. Di sisi lain, anggota DPR yang termasuk pejabat legislatif menerima gaji sebesar Rp 5.040.000 untuk ketua, Rp 4.620.000 untuk wakil ketua, dan Rp 4.200.000 untuk anggota.

Besaran gaji DPR diatur dalam PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara dan Anggota Lembaga Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. (Calvin G. Eben-Haezer)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru